Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyamkumham) Kepulauan Riau tandatangan kontrak dengan 7 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi se-Kepulauan Riau di Aula Ismail Saleh, Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Kota Tanjungpinang, Senin (16/01/2023).
Kadivyankumham Kepri, Sasmita mengatakan, pertemuannya dengan 7 organiasasi bantuan hukum tersebut berdiskusi terkait peyelenggaraan hukum tahun 2023 akan berbeda dari tahun sebelumnya dan penandatanganan kontrak bantuan hukum tahun 2023.
“Pemberian bantuan hukum di tahun 2023 akan berpedoman pada Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum,” kata Sasmita.
Hadirnya Permenkumham Standar Layanan Bantuan Hukum diharapkan dapat dipedomani dengan baik agar kinerja dan kualitas penyelenggaraan Bantuan Hukum semakin meningkat.
Baca Juga : Imigrasi Dabo Singkep Berikan Piagam Penghargaan Pada KUTIPAN.CO
Selain membahas terkait hal tersebut, Sasmita juga menyampaikan pada 7 organisasi bantuan hukum yang hadir untuk mempersiapkan dokumen untuk mengikuti proses re-akreditasi yang akan diselenggarakan di tahun 2024 mendatang.
“Semoga komitmen dan eksistensi OBH dalam pemberian bantuan hukum bagi orang miskin dapat memotivasi rekan-rekan advokat khususnya yang berada di Kabupaten yang belum memiliki OBH terakreditasi, sehingga kedepannya seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau memiliki OBH terakreditasi,” kata Sasmita
Pada pertemuan itu, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyamkumham) Kepulauan Riau bersama 7 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi melakukan penandatanganan kontrak bantuan hukum.
Adapun 7 organisasi bantuan hukum terakreditasi yang menandatangani kontrak dengan Kanwil Kemenkumham Kepri yakni, LBH Suara Keadilan, LBH Peduli dan Harapan Bangsa, LBH Mawar Saron, LBH Duta Keadilan Indonesia, LBH PAHAM Kepri, LBH Pilar Keadilan Karimun, dan LBH Sahabat Anak Indonesia.(Rik)
Baca Juga : Lantik Pejabat Administrasi Pesan Kakanwil Kemenkumham Kepri Bukan Sebagai Bos