Said menambahkan bahwa Pokmas yang terlibat dalam pembangunan telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan proyek ini.
Perpanjangan waktu pengerjaan proyek merujuk pada peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021.
Penggunaan dana swakelola dan melibatkan Pokmas merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat. Said menegaskan bahwa proyek ini tidak melibatkan kepentingan, dan dasar hukumnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pembangunan rumah suku laut dengan total anggaran Rp 7 miliar ini menjadi program prioritas Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dalam rangka mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrim di Kepulauan Riau.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup suku laut, memberikan tempat tinggal yang layak, dan membuat mereka lebih berdaya saing.
Program ini telah mendapat respons positif dari masyarakat yang merasa terbantu dan bahagia dengan adanya program ini. Revitalisasi rumah suku laut di Lingga merupakan implementasi dari janji Gubernur Ansar Ahmad kepada suku laut Kabupaten Lingga.
Baca Juga : Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tinjau Pembangunan Rumah Suku Laut di Desa Tajur Biru