Bersekongkol gelapkan dana desa sebesar Rp 927 juta, Kepada Desa dan Kasi Kesra Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh pihak kepolisian Polres Kepulauan Anambas.
Kasi Humas Polres Kapulauan Anambas, Iptu Raja Vindho mengungkapkan, kedua tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana APBDes (anggaran pendapatan belanja desa) tahun anggaran 2019 dengan total kerugian negara berdasarkan laporan audit BPKP (badan pengawasan keuangan dan pembangunan) perwakilan Kepri sebesar Rp 927.862.000.
“Kami telah menetapkan dua tersangka berinisial R merupakan Kades dan AR yang menjabat sebagai Kasi Kesra atau Ketua TPK Desa Ulu Maras,” ungkap Iptu Raja Vindho, Kamis (08/06/2023).
Lebih jauh diungkapkan polisi yang pernah bertugas di Polres Lingga sebagai Kasat Narkoba ini mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas kedua tersangka menggunakan APBDes Ulu Maras tahun 2019 dengan rincian yakni, penggunaan anggaran diluar APBDes sebesar Rp 370.000.000.
Baca Juga : Terlibat Korupsi Dana Hibah Dispora, Anak Mantan Gubernur Kepri Isdianto Tiba di Batam
Lalu, pembayaran honorium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 57.555.000. Kemudian, pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp 65.836.000 dan kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp 433.650.000.
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini, kata Raja Vindho pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan 4 orang saksi ahli yang meliputi, saksi ahli desa, ahli kontruksi, ahli keuangan dan ahli pidana.
“Modus kedua tersangka, sejak dalam proses perencanaan APBDes sudah memiliki niat untuk mendapatkan keuntungan dari anggaran desa yang akan dikelola dengan cara, menunjuk orang untuk mengendalikan, membuat kebijakan rencana anggaran biaya, memegang dan membayarkan keuangan desa dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” ungkap Iptu Raja Vindho.
Ditambahkan Iptu Vindho, saat ini kasus tersebut sudah masuk pada tahap P21 dan berkas sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.(Fik)
Baca Juga : Plt. Bupati Optimis Desa Muara Gula Baru Raih Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Nasional 2023