
KUTIPAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga, mengungkapkan bahwa Kabupaten Lingga merupakan yang pertama launching dan peralihan dari sertifikat tanah analog ke sertifikat tanah elektronik di Kepulauan Riau.
“Untuk Kabupaten Lingga sertifikat tanah elektronik saat ini sudah ada, justru Lingga merupakan yang pertama launching dan menggunakan sertifikat tanah elektronik. Selain itu, bersama Lingga juga Bintan di Kepri,” kata Heri Irwanto, S.Tr.,M.H, Ketua Tim Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga, bagian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (31/7/2025).
Heri Irwanto menjelaskan, bagi masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah analog dan ingin memiliki sertifikat tanah elektronik harus dengan proses alih media. Dimana dalam prosesnya dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp150 ribu rupiah.
“Nantinya sertifikat tanah analog yang asli dengan KK dan KTP, itu kita proses di kantor pertanahan di daftar yang mana biasa PNBP nya Rp150 ribu rupiah. Setelah di proses nanti terbitnya sertifikat tanah elektronik,” terang Heri.
Heri Irwanto melanjutkan, sertifikat tanah analog setelah proses alih media akan di tarik, dan bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat mengikuti program PTSL atau permohonan-permohonan rutin diluar PTSL. Saat ini semua produknya sudah sertifikat tanah elektronik.
“Bagi masyarakat dari sertifikat tanah analog ingin membuat sertifikat tanah elektronik secara kolektif melalui kantor Lurah untuk dibawa ke kantor BPN juga bisa dengan biaya tetap Rp150 ribu. Memang yang betul itu masyarakat secara mandiri lansung ke kantor BPN,” tutupnya.
Transformasi dari sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik bertujuan untuk meningkatkan keamanan, kemudahan akses, dan efisiensi dalam pengelolaan data pertanahan. Dengan peluncuran sertifikat tanah elektronik ini, diharapkan proses administrasi pertanahan menjadi lebih efisien, transparan, dan aman bagi masyarakat.
Laporan: Dito





