KUTIPAN – Polsek Tanjung Morawa, bekerja sama dengan Koramil 16 Tanjung Morawa dan aparat pemerintah setempat, menggerebek lokasi judi di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, pada Kamis (2/5/2024). Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi tembak ikan di wilayah tersebut.
Meskipun tidak menemukan pemain judi di lokasi, petugas mengamankan mesin judi tembak ikan dan membawanya ke Polsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit, menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian dan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, mengajak masyarakat untuk terus menjaga ketertiban dan melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya tindak pidana, termasuk peredaran narkoba, perjudian, kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, dan lain sebagainya. Masyarakat dapat menghubungi call center Polresta Deli Serdang di 110 untuk segera ditindak lanjuti.
Berikut beberapa poin penting dari berita:
- Lokasi: Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang
- Tanggal: Kamis (2/5/2024)
- Pelaku: Tidak ditemukan saat penggrebekan
- Barang Bukti: Mesin judi tembak ikan
- Tindak Lanjut: Mesin judi diamankan di Polsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lebih lanjut.
- Imbauan: Masyarakat diminta untuk melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana.