KUTIPAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan seorang pria berinisial MA (39), warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen. Tersangka ditangkap pada Jumat (8/11) malam di sebuah rumah makan di Jalan HM Sarbini, tempat ia bekerja.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Setelah penyelidikan mendalam, polisi menemukan bukti bahwa MA menyediakan layanan judi online jenis “Hongkong” melalui aplikasi di ponselnya. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai dan satu unit ponsel yang digunakan untuk aktivitas tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang semakin berkembang di masyarakat,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Kompol Setiyoko dalam konferensi pers, Rabu (11/12).
Tersangka MA mengaku melayani taruhan dari pelanggan yang datang langsung kepadanya. Setiap transaksi memberinya imbalan berdasarkan jumlah taruhan dan angka yang dipasang. Aktivitas ini membuat polisi bergerak cepat untuk menindak tegas.
MA kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE serta Pasal 303 KUHP.
“Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar,” tegas Kompol Setiyoko.
Langkah ini diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku judi online yang semakin meresahkan. Judi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif bagi masyarakat, baik secara sosial maupun ekonomi.
Kepolisian mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini.
“Sinergi antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman,” kata Ipda Deni Yasin Abdilah, Kanit PPA Polres Kebumen.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan melaporkan aktivitas serupa di lingkungan mereka. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak ilegal seperti perjudian tidak akan mendapat toleransi.