
KUTTIPAN — Seorang pria berinisial S (32) diamankan Satreskrim Polres Natuna atas dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila melalui media sosial Tiktok.
Kasat Reskrim Iptu Richie Putra mengatakan perkara ini bermula dari laporan korban yang mengaku memiliki hubungan pacar dengan tersangka sejak tahun 2024.
Menurut Riche, pelaku dan korban ini kerap melakukan video call yang tidak senonoh, sehingga tanpa disadari oleh korban, si pelaku merekam secara diam-diam.
Kendati demikian, hubungan antara keduanya yang sering putus-nyambung membuat tersangka nekat menyebarkan cuplikan video asusila berdurasi 12 detik yang telah diedit.
“Video tersebut yang durasi sebenarnya ialah 8 menit 47 detik namun telah dipotong durasinya oleh pelaku. Video tersebut kemudian dikirimkan tersangka kepada empat akun lainnya menggunakan fitur direct message, dengan tujuan mempermalukan korban agar kembali menjalin hubungan”, ujar Riche. Rabu, (07/05).
Korban yang mendapat informasi dari salah satu penerima video, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 3 April 2025.
“Penyidik kemudian menetapkan tersangka, melakukan penangkapan, serta menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone, akun pelaku, SIM card, flashdisk berisi video, dan baju daster milik korban”, imbuh Riche.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
Menanggapi hal ini, Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, khususnya yang menyangkut privasi dan kesusilaan.
“Penyebaran konten asusila bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan secara psikologis bagi korban”, pungkasnya. (Zal).