
KUTIPAN – Sepanjang sejarah, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepri, serta TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton, di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom menyampaikan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk implementasi Asta Cita dan program prioritas Presiden RI tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan arahan dan penegasan agar dilakukan pengungkapan kasus-kasus kejahatan yang bersifat trans-organized crime seperti penyelundupan, human trafficking, korupsi, dan narkoba nelalui penguatan intelijen untuk melakukan pemetaan terhadap jaringan-jaringan kejahatan tersebut, modus operandi yang digunakan dan pola-pola pergerakan.
“Sejak menerima arahan tersebut BNN dengan segala keterbatasan telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pemetaan jaringan melalui analisis intelijen penempatan personil intelijen di daerah-daerah rawan dan penguatan kapasitas sumber daya manusia intelijen untuk melaksanakan operasi sepanjang hari, sepanjang minggu, sepanjang bulan, dan sepanjang tahun,” ucap Komjen Pol. Marthinus, di Dermaga Bea Cukai Batam, Tanjung Uncang, Senin (26/5/2025).
Berbagai penangkapan yang dilakukan pada tahun ini, lanjut Komjen Pol Marthinus, merupakan keberhasilan dari kekuatan operasi intelijen yang puncaknya adalah keberhasilan pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melaksanakan arahan Presiden untuk melakukan perlawanan keras terhadap jaringan sindikat narkoba baik yang bersifat internasional, maupun domestik.
“Kami ingin memberikan pesan keras kepada para sindikat narkotika bahwa, “tidak ada tempat yang aman bagi para sindikat narkoba di Republik Indonesia”, tegas Komjen Pol Marthinus.
Dengan pengungkapan ini, lanjutnya, saya akan melaporkan kepada Presiden tentang keberhasilan BNN dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam melakukan pemetaan dan pengungkapan kasus-kasus narkoba di Indonesia khususnya kasus penyelundupan narkoba kapal Sea Dragon Tarawa yang saat ini sedang ditangani.
Keberhasilan semua ini tidak terlepas dari arahan dan motivasi yang diberikan oleh Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Ini sebagai bentuk komitmen seluruh jajaran pemerintah yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba untuk mensukseskan Asta Cita program prioritas Presiden khususnya program pencegahan dan pemberantasan narkoba sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyampaian kinerja kolaborasi antar instansi pemerintah kepada publik terkait keberhasilan aparat gabungan dari beberapa instansi yang telah bekerja keras mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton,” ungkapnya.
Dikatakan Komjen Pol Marthinus, berdasarkan data pengungkapan kasus narkotika bahwa hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton yang kita saksikan hari ini merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah.
Perlu diketahui bersama bahwa proses pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu cukup panjang yaitu kurang lebih 5 bulan untuk melakukan analisa melakukan penyelidikan sampai dengan penangkapan BNN menerima informasi dari counter part bahwa ada jaringan sindikat narkotika internasional dari wilayah golden triangle yang operasionalnya melibatkan jaringan peredaran gelap narkotika di indonesia ke beberapa negara Tenggara yang akan melewati perairan Batam.
Direktorat Intelijen BNN bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Ditjen Bea Cukai, melakukan joint analisis untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan kapal tersebut. Joint analisis yang dilaksanakan selama sekitar lima bulan, akhirnya berhasil mengidentifikasi kapal yang dimaksud yaitu kapal Sea Dragon Tarawa.
Dijelaskan, Komjen Pol Marthinus, pada Selasa (20/5/2025) kapal Sea Dragon Tarawa yang dicurigai membawa narkotika sedang berlayar dari Laut Andaman menuju perairan Kepulauan Riau. Narkotika tersebut dicurigai akan didistribusikan beberapa negara antara lain Indonesia, Malaysia, dan Filipina.
“Sekitar pukul 23.00 Wib, petugas BNN dengan didukung kekuatan penuh dari Ditjen Bea Cukai, yang mengarahkan dua kapal yaitu kapal BC-2003 dan kapal BC-2007, dan didukung dari Lantamal IV Batam, yang mengarahkan dua kapal tempur, yaitu KRI Surik 645 dan KRI Silia 858, dan juga didukung dari Polda Kepulauan Riau, serta Bais TNI bersama-sama melakukan operasi penindakan terhadap kapal tersebut pada saat melewati perairan Indonesia.
Petugas gabungan berhasil menangkap dan membawa kapal tersebut ke Dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk dilakukan penggeladahan isi muatan dan pemeriksaan awal kapal.
“Pada saat dilakukan penggeladahan, petugas gabungan menemukan 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus narkotika jenis sabu, seberat kurang lebih 2 ton atau 2.115.130 gram yang dibungkus dengan kemasan teh Guanyinwang yang disembunyikan di kompartemen samping mesin kapal dan kompartemen bagian depan kapal,” jelas Komjen Pol Marthinus.
Dalam pengungkapan kasus ini diamankan enam orang tersangka yang terdiri dari empat orang warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sementara ada dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL.
Komjen Pol Marthinus menambahkan, kepada para awak kapal yang tertangkap BNN telah menetapkan sebagai tersangka. BNN akan terus menginvestigasi secara intensif untuk menggali dan menemukan berbagai informasi dalam rangka pengembangan penyelidikan adanya potensi keterkaitan berbagai pihak dengan kasus ini baik pihak-pihak yang berada di luar negeri maupun dalam negeri dengan melibatkan komunitas intelijen dan penyidik-penyidik dari penegak hukum lainnya.
Dalam pengungkapan kasus ini BNN telah berhasil mengidentifikasi seseorang yang bernama Chan Chai alias Captain Tui alias Mr. Tan alias Jackie Tan alias Tan Sen seorang buronan kepolisian Thailand yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkotika dengan menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa.
BNN akan segera menerbitkan Red Notice dan menetapkannya sebagai DPO internasional untuk menjadi buronan internasional.
Ini merupakan kasus besar yang kedua yang terjadi dalam rentang waktu tujuh hari di area laut yang sama. Sebelumnya petugas Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan sabu seberat kurang lebih 700 kg dan kokain seberat kurang lebih 1,2 ton serta mengamankan lima tersangka terdiri dari empat warga negara Myanmar dan satu warga negara Thailand.
“Penanganan kasus ini telah diserahkan oleh pihak TNI Angkatan Laut Kepala kepada BNN untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sampai kepada tahap pengadilan,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus ini, BNN juga telah melakukan joint investigasi dengan berbagai negara untuk membongkar jaringan sindikat secara luas dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pemilik kapal Deaung Toe Toe 99 yang bernama Kok Hao, seorang warga negara Myanmar. BNN juga akan segera menerbitkan red notice dan menempatkannya sebagai DPO internasional untuk menjadi buronan internasional.
Dari dua kasus ini, petugas gabungan telah berhasil menyita barang bukti narkotika seberat kurang lebih 4 ton dengan mengamankan sebelas tersangka yang terdiri dari empat warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tiga warga negara Thailand.
Jumlah total barang bukti narkotika tersebut apabila berdampak kerugian dari aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan. Maka nilai potensi kerugiannya sangat besar dan tidak bisa dinilai dengan ukuran nominal.
Upaya menyelamatkan aspek-aspek nilai kemanusiaan merupakan moral tertinggi dalam pemberantasan narkoba dan jauh lebih bernilai dibandingkan dengan ukuran nominal finansial.
“Oleh karena itu, kami memaknai bahwa kejahatan narkotika merupakan ancaman yang nyata bagi kemanusiaan dan peradaban,” tegasnya.
Dua kasus penyelundupan narkotika dengan jumlah barang bukti yang sangat besar dan terjadi pada waktu berdekatan. Semakin menegaskan bahwa kawasan perairan Pantai Timur Sumatera atau Selat Malaka, khususnya perairan Provinsi Kepulauan Riau, adalah kawasan yang sangat rawan menjadi jalur penyelundupan narkotika oleh jaringan sindikat internasional, baik tujuan ke Indonesia atau tujuan ke negara-negara lain.
Para tersangka kasus penyelundupan narkotika yang berasal dari berbagai negara seperti Indonesia, Myanmar, dan Thailand merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika internasional.
Para tersangka adalah pekerja sektor pelayaran yang direkrut jaringan sindikat narkotika internasional untuk mengirimkan narkotika dengan menggunakan kapal ke berbagai negara dengan imbalan upah kerja yang lebih besar daripada nilai upah pada umumnya.
Para tersangka tergiur dengan nilai upah sebesar Rp50.000 atau sekitar Rp 24.000.000 per trip dan tambahan bonus sebesar Rp 50.000.000.
Mereka menyadari bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan kejahatan, namun mereka tidak mempertimbangkan hukum yang berat yang akan menjerat mereka. Karena mereka tergiur dengan nilai upah yang lebih besar.
Upaya pemberantasan jaringan sindikat internasional yang selama ini beroperasi di kawasan ASEAN dibutuhkan kerjasama dan kesepahaman dengan negara-negara di kawasan ASEAN.
Pemberantasan jaringan sindikat kejahatan narkotika, BNN sangat serius dan berkomitmen tinggi untuk membongkar jaringan sindikat narkoba sampai ke akar-akarnya.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini sebagai bukti nyata bahwa BNN dan stakeholder terkait sangat serius melakukan pemberantasan jaringan sindikat narkoba dan tidak berkompromi sedikitpun dengan pihak-pihak manapun yang berupaya untuk menghalang-halangi upaya pemberantasan jaringan sindikat-sindikat narkotika,” tutupnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Laporan : Yuyun