Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta Gubernur Kepri untuk mundur dari jabatannya hal itu diutarakan SPSI Karimun saat menggelar aksi damai di gedung DPRD Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (15/9/2022).
Aksi ini dipimpin oleh Ketua SPSI Karimun, Hanis Jasni. Dalam aksi, pihaknya menyuarakan sejumlah tuntutan mulai dari kenaikan harga BBM, dan penolakan UU Cipta Kerja.
Hanis Jasni dalam orasinya menyampaikan protes terkait kenaikan upah buruh di Kepri yang hanya naik 0,38 persen, dan diiringi dengan kenaikan harga BBM yang tinggi.
Mereka menuntut Gubernur Kepri untuk mundur, karena tidak mampu mensejahterakan buruh.
“Mundur saja Pak Gubernur jika tidak bisa memikirkan nasib para buruh. Gubernur DKI Jakarta saja bisa mengusulkan kenaikan upah buruh 10 persen, masak di Kepri khususnya Kabupaten Karimun cuma naik 0.38%,” ujar Hanis Jasni.
Aksi ini, kata Hanis, mewakili aspirasi masyarakat khususnya Kabupaten Karimun.
“Masyarakat sudah susah, jangan dibebani lagi dengan kenaikan BBM,” katanya.
Aksi SPSI ini mendapat sambutan baik dari Bupati Karimun, Aunur Rafiq yang menemui mereka bersama Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat, Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Kapolres Karimun.
Menjawab tuntutan massa aksi, Aunur Rafiq berjanji akan segera berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi dan Pusat terkait hal tersebut.
“Terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja, saat ini Mahkamah Agung menerima dan meminta dilakukan revisi selama 2 tahun. Oleh sebab itu, DPRD Karimun akan menyurati secara berjenjang untuk meminta proses ini dipercepat, sehingga tidak perlu menunggu sampai 2 tahun,” ujar Aunur Rafiq dihadapan peserta aksi.
Sementara mengenai upah, kata Aunur Rafiq, pemerintah Kabupaten Karimun segera melakukan koordinasi dengan dewan pengupahan.
“Batas waktu pengusulan dan pembahasannya itu di bulan November 2022. Namun kami akan berusaha menyelesaikan pembahasan kenaikan upah ini agar lebih cepat dengan mendudukkanya bersama tripartit, pihak perusahaan, pemerintah dan srrikat pekerja,” katanya.
Aunur Rafiq mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait kenaikan harga BBM yang seyogyanya adalah kebijakan Pemerintah Pusat.
Meski demikian, Pihaknya tetap melakukan langkah nyata dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak kenaikan harga BBM.
“Kami sudah melakukan pembahasan, dan semalam sudah di sahkan sesuai dengan instruksi menteri keuangan, kami sudah menganggarkan 2% dari DAU dan DBH, Rp3,6 miliar rupiah. Dana tersebut akan digunakan untuk program sosial dalam bentuk upah untuk pekerja, apakah itu dalam bentuk uang tunai atau sembako sesuai dengan petunjuk pusat,” jelas Aunur Rafiq.
Selain itu, kata Rafiq, Pemerintah Kabupaten Karimun juga telah melaksanakan operasi bazar murah yang akan digelar hingga Bulan Desember 2022 mendatang. Hal ini demi membantu perekonomian masyarakat.
Aksi yang digelar sekitar 2 jam ini berlangsung aman dan damai. Usai mendapat tanggapan, massa mulai membubarkan diri.(Ami)