KUTIPAN.CO – Satnarkoba Polresta Barelang berhasil ringkus seorang pemuda berinisial DA usia 24 tahun terbukti membawa sabu sebaret 2 kilogram.
“Tersangka ditangkap di Pantai Tanjung Buntung bersama barang bukti Sabu seberat 2 kilogram,” ungkap Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SH, SIK saat konferensi pers di halaman Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (15/12/2020)
Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp30 Juta untuk menjemput barang haram tersebut yang diketahui milik pelaku berinisial N untuk diedarkan di Kota Batam.
“Tersangka mendapat upah Rp30 juta untuk menjemput sabu yang berasal dari Malaysia itu, saat ini seseorang berinisial N masuk dalam DPO kami,” katanya
Pada konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang mengaku akan terus berkomitmen memberantas sindikat peredaran gelap narkotika yang masuk ke wilayah hukumnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat turut membantu pihaknya dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Sering sekali narkotika jenis sabu masuk ke Batam berasal dari Malaysia, saya meminta dengan penuh kesadaran masyarakat agar bersama-sama membantu kami memberantas Narkotika jenis apapun yang jelas akan merusak generasi bangsa,” kata dia.
Penulis : Rika
Editor : Fikri
Source : kabarbatam.com

You must be logged in to post a comment Login