Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau memusnahkan 23.878 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)/miras dan 1 juta batang rokok ilegal pada, Jumat (8/12/2023).
Seluruh barang bukti tersebut digilas menggunakan alat berat hingga hancur. Selain miras dan rokok, DJBC juga memusnahkan 100 karung garam dan 50 karung pupuk dengan cara di siram menggunakan air.
Plt. Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwilsus BC Kepri, Hanif Adnan Zunanto mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di laut dan operasi pasar sejak tahun 2021 hingga 2023.
“Ini merupakan hasil penindakan di laut dan operasi pasar berkat sinergi dan kolaborasi antara DJBC Khusus Kepri, KPPBC TBK, pemerintah daerah, TNI AL, TNI AD, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan sejak tahun 2021 hingga 2023,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan, kata Hanif, berpotensi merugikan negara sebesar Rp38 miliar lebih.
“Pemusnahan ini kita lakukan dalam rangka memberikan perlakuan yang sama, bahwa kita mengapresiasi pelaku usaha yang legal dan memberantas pelaku usaha ilegal,” ucapnya.
“Kami harapkan kedepan tidak ada lagi penyelundupan barang apapun. Untuk seluruh pelaku usaha agar masuk kelas dan menjadi pelaku usaha yang legal, kami akan fasilitasi,” tambahnya.
Hanif Adnan juga menjelaskan bahwa saat ini seluruh tersangka dari barang bukti tersebut di proses oleh APH lain.
“Kami hanya menangani terkait barang bukti ini, untuk tersangka ditangani APH lain. Jadi yang di Bea Cukai tidak ada tersangkanya, tapi tersangkanya ditangani aparat penegak hukum yang lain,” tutupnya.
(Ami)