Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Tanjungpinang turut berkontribusi dalam memberikan edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya pelajar. Pada Senin (13/11/2023), JDIH Kota Tanjungpinang mengadakan kegiatan berbagi ilmu di SMP Negeri 7 Tanjungpinang.
Kepala Bagian Hukum, Lia Adhayatni, S.H., M.H. menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program JDIH Kota Tanjungpinang untuk menciptakan masyarakat yang berbudaya hukum. SMP Negeri 7 Tanjungpinang menjadi tempat pertama yang dikunjungi oleh Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang dalam rangka berbagi ilmu tentang hukum dan peraturan.
“Siswa-siswi yang sudah mempelajari hierarki peraturan perundang-undangan bisa mengetahui lebih banyak di JDIH Kota Tanjungpinang. Selain itu, di JDIH juga terdapat video animasi dan video pembelajaran yang bisa dilihat oleh para siswa,” ungkap Lia Adhayatni.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 7 Tanjungpinang, Dra. Rahmawati, menyambut baik kunjungan dari JDIH Kota Tanjungpinang. Ia mengungkapkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Ketua dan Wakil Ketua Kelas dari kelas 7, 8, dan 9 dengan jumlah 60 siswa.
“Semoga melalui program ini dapat memberi kesadaran hukum kepada anak-anak dan mereka paham akan hukum,” ujar Rahmawati.
Pemateri dalam kegiatan ini adalah Siska Sukmawaty, S.H., MH., Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.
Siska menyampaikan pentingnya mencegah kenakalan remaja pada usia 12 sampai 24 tahun. Ia mengungkapkan kebanggaannya terhadap para siswa yang menunjukkan semangat tinggi dalam menjawab pertanyaan.
“Saya sangat terkejut melihat semangat dan kecerdasan para siswa-siswi yang menjawab pertanyaan dengan luar biasa. Kedepannya, kita berharap dapat melanjutkan kolaborasi bersama JDIH Kota Tanjungpinang untuk memberikan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah lainnya,” ucap Siska.