Penindakan terhadap permainan Bola Pimpong di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam yang dilakukan oleh Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri sudah sesuai prosedur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (18/7/2023).
Diketahui, Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penyegelan (Police Line) terhadap lokasi permainan Bola Pimpong di sejumlah titik Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Batam pada Senin (17/7/2023) malam.
AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri mengamankan sementara lokasi pimpong tidak berijin di J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room.
“Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri nengamankan sementara lokasi pimpong yang tidak berijin dan melakukan penyelidikan niat dari pelaku usaha membuka lokasi permainan tanpa ijin tersebut. Apakah ada indikasi untuk mencari keuntungan,” bebernya.
Baca Juga : Pos Satkamling RW.03 Kelurahan Sungai Lumpur Raih Juara III di Polda Kepri
Sementara itu, disinggung soal pilih-pilih atau tebang pilih saat melakukan penindakan terhadap lokasi permainan, Robby menegaskan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai tugas.
“Yang jelas, kami bertindak sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan kewenangan kami sebagai Polri. Tebang kalau busuk dan menjadi penyakit, pilih kalau dia baik, taat aturan dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum dikabarkan melakukan penyegelan (Police Line) terhadap lokasi permainan Bola Pimpong di sejumlah titik Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Batam, Senin (17/7/2023) malam.
Informasi yang diperoleh wartawan, sekira pukul 23:15 WIB, beberapa orang anggota tim opsnal Jatanras Polda Kepri tiba di lokasi melakukan pemeriksaan hingga penyegelan.
Adapun lokasi permainan bola yang saat ini disegel diantaranya, J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room.
Salah satu narasumber mengatakan, bahwa penertiban dan penyegelan lokasi permainan bola pimpong ini dilakukan atas perintah Wakapolda Kepri.
“Ya, saya dengar penertiban ini perintah langsung dari Wakapolda,” ucap sumber yang namanya enggan disebutkan.
Menurut sumber, penertiban terhadap sejumlah titik lokasi permainan bola pimpong di Batam oleh Subdit 3 Polda Kepri dinilai pilih-pilih. Ada beberapa titik lokasi THM yang menyediakan permainan bola pimpong masih saja beroperasi
“Hal ini terbukti, keberadaan permainan bola Pimpong di beberapa lokasi seperti K2 Karaoke & Entertainment dan Pasific KTV & Discotheque kini masih tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum,” pungkasnya.(Yyn)
Baca Juga : Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Tulungagung Mutasi