KUTIPAN – Polres Pakpak Bharat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5 Kg dari kasus tindak pidana Narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Bambang C. Utomo SH. SIK. M.Si.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Pakpak Bharat, Kompol E Sibuea, S.Sos, Dandim 0206 Dairi diwakilkan oleh Pasi Intel Kapten Inf, MD. Lumbantoruan, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan Kejaksaan.
Pengungkapan kasus pengedar ganja dilakukan oleh tersangka berinisial A.S Alias AO, J.I alias J, S.W alias S, dan J alias P.I. Kasus ini bermula saat Personil Sat Res Narkoba Polres Pakpak Bharat melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Lintas Sidikalang – Subulussalam, Desa Tanjung Meriah Kabupaten Pakpak Bharat. Mereka berhasil memberhentikan sebuah mobil Toyota Agya berwarna putih.
Saat dilakukan pemeriksaan, tim Sat Res Narkoba menemukan 1 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis ganja seberat lebih kurang 2 kg. Setelah pengembangan, polisi berhasil menangkap satu orang lagi dengan barang bukti ganja seberat kurang lebih 3 kg.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar dalam tong atau drum agar tidak ada sedikitpun yang tersisa.
Pemusnahan ini menjadi langkah nyata dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat, serta sebagai tindak lanjut dari upaya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkotika.
Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan semakin mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.