
KUTIPAN – Seorang warga Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, diduga menjadi korban penipuan berkedok investasi asuransi oleh SR, yang pernah bekerja di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Dabo Singkep, Cabang Tanjungpinang.
Kuasa hukum korban, MHD Fadhli, menjelaskan bahwa kliennya awalnya merupakan nasabah resmi BNI Life Policy Asuransi Solusi Pintar sejak tahun 2020. Namun pada November 2022, kliennya ditawari program investasi asuransi yang disebut sebagai “promo khusus” oleh SR.
“Promo itu disebut hanya ditawarkan kepada orang tertentu, dan menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen per transaksi atau per investasi,” kata Fadhli kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Kliennya kemudian mulai menginvestasikan dana sebesar Rp 40 juta. Pada bulan berikutnya, Desember 2022, korban menerima keuntungan sebesar Rp 8 juta. Dana itu kemudian ditambah Rp 2 juta dan diinvestasikan kembali, sehingga total investasi korban menjadi Rp 50 juta.
Investasi itu terus dilakukan hingga Januari 2025, dengan sistem top up berkala yang disertai janji keuntungan. Selama dua tahun tiga bulan, klien Fadhli menerima dana dari SR dengan total mencapai Rp 2.466.590.000.
Namun, sebagian besar dana tersebut dikirim kembali oleh korban ke SR.
“Dari jumlah itu, klien kami telah mengirimkan kembali ke SR sebesar Rp 2.049.850.000. Jadi tidak benar kalau disebut klien kami menerima Rp 2 miliar lebih untuk dirinya sendiri,” ujar Fadhli.
Menurutnya, sisa dana yang berada di tangan kliennya hanya sebesar Rp 416.740.000. Setelah dikurangi modal awal yang telah dikeluarkan korban, yakni sebesar Rp 246.310.000, maka total keuntungan bersih yang diterima korban hanya sekitar Rp 170.430.000.
“Padahal jika ini legal, dengan hitungan keuntungan 20 persen seperti yang dijanjikan, seharusnya klien kami mendapat lebih dari Rp 1,5 miliar,” katanya.
Fadhli menegaskan, kliennya bukan bagian dari komplotan penipuan, tetapi murni korban. Ia menyatakan pihaknya memiliki bukti kuat berupa rekening koran, slip setoran, serta dokumen lain yang menunjukkan pola transaksi mencurigakan antara SR dan korban.
Beberapa bukti yang diperlihatkan termasuk slip setoran yang disebut berasal dari BNI dan surat berkop BNI Life Insurance. Namun, surat tersebut telah dikonfirmasi tidak sah oleh pihak BNI Life Tanjungpinang.
“Kami telah konfirmasi langsung ke manajer BNI Life. Mereka menyatakan surat itu tidak dikeluarkan oleh perusahaan dan tidak ada hubungan antara BNI Life dengan klien kami,” ujar Fadhli.
Lebih lanjut, Fadhli juga menunjukkan bukti percakapan WhatsApp antara kliennya dan SR, yang memperlihatkan upaya bujuk rayu agar korban terus mengirim dana investasi.
Terkait proses hukum, Fadhli menyebut kliennya siap mengikuti setiap tahapan dan menghormati putusan pengadilan, termasuk jika harus mengembalikan keuntungan yang diterima.
“Sisa Rp 170 juta itu klien kami siap kembalikan jika memang ada putusan hukum yang mewajibkan,” ujarnya.
Laporan: Yuanda