Dua orang pelaku jambret tak berkutik saat dibekuk pihak kepolisian saat berada dikediamannya masing-masing. Kedua pelaku dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung pada Kamis, 25 Mei 2023.
Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Moh Anshori mengatakan, pelaku yang diamankan oleh pihaknya yakni berinisial AS usia 47 tahun warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang dan MH usia 37 tahun warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Para pelaku menjambret terhadap korban inisial SA perempuan berusia 59 tahun dan inisial WK perempuan usia 76 tahun,” kata IPTU Moh Anshori, Jumat (26/05/2023).
Baca Juga : Pelaku Jambret di Tanjung Uma Diamankan Warga
Diungkapkan IPTU Moh Anshori, pada awalnya korban inisial SA dan WK perempuan pada hari Kamis tanggal 4 dan 18 Mei 2023 telah menjadi korban penjambretan berupa kalung emas di Desa Bendilwungu Kecamatan Sumbergempol dan di Desa Sumberingin Kulon Kecamatan Ngunut, atas kejadian tersebut kedua korban melaporkan ke Polres Tulungagung.
“Kami akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB dirumah masing masing berikut barang buktinya,” katanya.
Modusnya kedua pelaku mendekati korban untuk berpura-pura menanyakan sesuatu, kemudian saat korban lengah pelaku mengambil kalung emas yang dipakai korban dengan secara paksa.
“Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung, dan atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan Pasal 365 KUHP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkasnya.(Una)
Baca Juga : Polisi Ringkus 2 Pelaku Jambret di Bengkong, 1 Pelaku Seorang Wanita dan 1 DPO