KUTIPAN – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menerapkan pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Hal ini dilakukan untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
“THM tidak harus ditutup, tetapi jam operasionalnya dibatasi,” ujar Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos., Rabu (28/2/2024).
Hasan menjelaskan, THM boleh buka setelah salat tarawih dan harus tutup paling lambat pukul 00.00 WIB. Pembatasan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan.
“Secara etika, kita harus saling menjaga selama bulan Ramadhan,” kata Hasan. “Kita juga sedang fokus pada pemulihan ekonomi dan pengendalian inflasi, sehingga penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan.”
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha THM terkait pembatasan jam operasional selama bulan Ramadhan.
Berikut beberapa poin penting terkait pembatasan jam operasional THM di Tanjungpinang selama Ramadhan:
THM boleh buka setelah salat tarawih.
THM harus tutup paling lambat pukul 00.00 WIB.
Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa dan menciptakan suasana yang kondusif.
Satpol PP telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha THM.
Imbauan:
Masyarakat diimbau untuk saling menghormati dan menjaga kondusifitas selama bulan Ramadhan. Bagi para pelaku usaha THM, diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.