
KUTIPAN – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044 di Hotel Nite and Day Laguna, Kamis (4/9/2025).
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengapresiasi sinergi antara BP dan Pemko. Ia menilai dukungan BP membantu pembangunan infrastruktur yang langsung dirasakan masyarakat.
“Kalau hanya mengandalkan APBD tentu berat. BP hadir membantu menyediakan sarana dan prasarana umum yang bermanfaat bagi warga sekaligus mendukung masuknya investasi,” ujar Zulhidayat.
Zulhidayat menjelaskan RTRW menjadi pedoman penting bagi dunia usaha. Menurutnya, kepastian tata ruang akan memudahkan proses perizinan dan memberi panduan yang jelas bagi investor.
“RTRW 2024–2044 diharapkan menjadi pijakan penting bagi pertumbuhan ekonomi Tanjungpinang. Mudah-mudahan kebijakan tata ruang ini membawa arah pembangunan yang lebih teratur, investasi semakin mudah masuk, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Kepala BP KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Cokky Wijaya Saputra, menambahkan kerja sama dengan Pemko semakin erat. Menurutnya, BP sudah membangun hampir 800 meter jalan, penerangan, hingga lahan parkir di fasilitas umum.
Cokky mengungkap sejumlah investor sudah menyatakan minatnya. Salah satunya perusahaan besar menyiapkan investasi awal Rp100 miliar untuk lahan sekitar 80 hektare. Ada juga rencana investasi di sektor pengolahan limbah elektronik yang disebut dapat menyerap banyak tenaga kerja.
“Semoga ke depan BP Tanjungpinang semakin solid bersama Pemko, Pemprov, hingga lurah dan camat yang menjadi ujung tombak di lapangan. Dukungan semua pihak sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kota ini,” kata Cokky.
Acara sosialisasi turut dihadiri Direktur Bina Rencana Tata Ruang Wilayah I, perwakilan Kejaksaan Negeri, Dewan Kawasan Provinsi Kepri, perangkat daerah, camat, lurah, pelaku usaha, hingga tokoh masyarakat.