KUTIPAN – Jelang Pilkada yang akan digelar pada November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mulai membuka pendaftaran calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Rosdiana, Ketua Divisi SDM KPU Kota Batam, menyatakan bahwa pembukaan pendaftaran calon PPK ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.
“Pendaftaran ini mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota,” ujar Rosdiana pada Selasa (23/4/2024).
Berikut adalah persyaratan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun bagi PPK dan PPS.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi:
- Surat pendaftaran calon anggota PPK.
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat.
- Surat pernyataan bermeterai.
- Surat keterangan sehat jasmani.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto berwarna 4×6.
- Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota partai politik).
- Surat pernyataan bermeterai tentang penggunaan nama dan identitas oleh partai politik.
“Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Batam mulai tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024,” jelas Rosdiana.
Dokumen dapat disampaikan melalui pengiriman mandiri melalui siakba.kpu.go.id atau langsung ke Sekretariat KPU Kota Batam di JL. RE. Martadinata No. 1, Sekupang Batam.
Jam operasional untuk pendaftaran adalah tanggal 23 April – 28 April 2024 dari pukul 08.00 – 16.00 WIB, dan tanggal 29 April 2024 dari pukul 08.00 – 23.59 WIB. Dengan pendaftaran yang mudah dan tersedia waktu yang cukup, diharapkan banyak warga yang bersedia menjadi bagian dari PPK untuk mendukung kelancaran Pilkada 2024.