KUTIPAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memastikan bahwa tidak ada keterlambatan dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kabupaten Karimun. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi isu yang berkembang bahwa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Pemkab Karimun terjadi akibat terlambatnya transfer DBH dari Pemprov.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, menjelaskan bahwa hingga awal September 2024, total DBH sebesar Rp 55,24 miliar telah ditransfer ke Kas Daerah Kabupaten Karimun. “Kami sudah menyalurkan semua komponen DBH sesuai jadwal, jadi tidak ada tunggakan yang dapat menghambat keuangan Pemkab Karimun, termasuk pembayaran TPP,” ujar Adi, Rabu (9/10), di Tanjungpinang.
Transfer DBH dari Pemprov Kepri meliputi beberapa komponen penting, seperti:
- Tunda Salur 2023 senilai Rp 17,16 miliar yang ditransfer pada 20 Maret 2024.
- DBH Reguler Triwulan I 2024 sebesar Rp 11,50 miliar pada 5 April 2024.
- Pajak Rokok Desember 2023 sebesar Rp 2,36 miliar dan Pajak Rokok Triwulan I 2024 sebesar Rp 3,71 miliar yang dicairkan pada 3 Mei 2024.
- DBH Reguler Triwulan II 2024 senilai Rp 17,25 miliar yang disalurkan pada 15 Juli 2024.
- Pajak Rokok Triwulan II 2024 senilai Rp 3,23 miliar yang ditransfer pada 29 Juli 2024.
Dengan rincian tersebut, Adi menekankan bahwa Pemprov Kepri telah memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menyayangkan adanya pernyataan dari Sekda Karimun yang menyebutkan keterlambatan TPP di tingkat kabupaten akibat transfer dari provinsi. Ini lebih berkaitan dengan pengelolaan keuangan di Pemkab Karimun sendiri,” tambah Adi.
Ia juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Karimun dapat memberikan klarifikasi yang lebih jelas kepada masyarakat dan pegawai untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. Adi menekankan bahwa setiap daerah memiliki tanggung jawab dalam mengelola DBH yang diterima.
Lebih lanjut, Adi menyatakan bahwa Pemprov Kepri akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Karimun guna memastikan tidak ada misinformasi terkait penyaluran DBH. Hal ini penting agar operasional pegawai tidak terganggu dan pembayaran TPP dapat dilakukan sesuai rencana.
“Dengan total dana lebih dari Rp 55 miliar yang telah kami salurkan hingga September 2024, kami tegaskan bahwa semua kewajiban terkait DBH telah kami penuhi,” tegasnya.
Sebagai penutup, Adi juga menekankan pentingnya setiap kepala daerah untuk berinovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak semata-mata bergantung pada DBH. Inovasi dalam meningkatkan pendapatan daerah diyakini akan memberikan ruang fiskal yang lebih baik bagi operasional pemerintahan dan kesejahteraan pegawai.
Dengan informasi ini, diharapkan isu keterlambatan TPP di Karimun dapat segera terselesaikan, dan masyarakat mendapatkan kejelasan terkait aliran dana dari Pemprov Kepri.