
KUTIPAN – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan unit telepon genggam bermerk iPhone melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau. Penindakan dilakukan pada Minggu (13/7/2025), dan diumumkan dalam konferensi pers pada Rabu (16/7/2025).
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, total barang yang disita mencapai 327 unit handphone bekas, sebagian besar merupakan iPhone seri 12 dan 13. Barang-barang ini hendak dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
“Sebanyak 327 unit handphone bekas yang didominasi bermerk iPhone 12 dan iPhone 13 berhasil kami sita. Rencananya, ratusan handphone ini akan diselundupkan ke Jakarta,” kata Zaky.
Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp1,85 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp406,8 juta apabila penyelundupan tersebut berhasil.
Modus Penyelundupan: Rompi Modifikasi dan Boarding Pass Palsu
Penindakan ini menarik perhatian karena metode penyelundupan yang digunakan cukup kompleks dan terorganisir. Zaky menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan skema peran ganda. Seorang calon penumpang masuk terlebih dahulu ke area bandara dengan koper kosong.
Kemudian, handphone-handphone tersebut dibawa secara diam-diam oleh seorang oknum pengendara ojek online (ojol) yang dilengkapi dengan rompi jaket modifikasi. Oknum tersebut juga menggunakan boarding pass palsu agar bisa masuk ke dalam bandara dan bertemu dengan penumpang utama.
“Salah satu pelaku oknum ojol tersebut melansir ratusan handphone ini menggunakan rompi jacket yang dimodifikasi dan tiket boarding pass palsu untuk masuk ke dalam Bandara. Untuk sekali membawa handphone, para pelaku menerima upah per unit sebesar Rp50 hingga Rp60 ribu,” jelas Zaky.
Modus ini menunjukkan bahwa pelaku tidak bekerja secara individu, melainkan dalam jaringan yang lebih besar, melibatkan beberapa peran dan kemungkinan sistem perekrutan di lapangan.
Langkah Lanjutan dan Penyidikan
Zaky memastikan bahwa penindakan ini tidak berhenti pada tiga pelaku yang sudah diamankan. Saat ini Bea Cukai Batam masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor lain yang terlibat, baik dalam jalur distribusi maupun dalam jaringan logistik penyelundupan.
“Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, Bea Cukai Batam secara maraton terus melakukan penyelidikan mendalam dan tentunya tidak berhenti di ketiga pelaku ini saja. Tidak menutup kemungkinan, bakal ada pelaku-pelaku lainnya,” ujar Zaky.
Penindakan seperti ini menunjukkan urgensi pengawasan terhadap lalu lintas barang melalui bandara. Jalur udara yang selama ini dianggap lebih steril dari aktivitas ilegal, ternyata juga menjadi sasaran empuk bagi penyelundup—terutama jika pengawasan tidak diperketat.
Penyelundupan barang elektronik seperti handphone juga berdampak pada ekosistem ekonomi digital. Masuknya barang ilegal berpotensi mengganggu persaingan usaha dan memukul pelaku bisnis resmi yang mematuhi regulasi impor dan pajak.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas perdagangan gelap yang merugikan negara. Untuk memperkuat pengawasan, kolaborasi dengan pihak bandara, maskapai, dan masyarakat juga menjadi kunci penting.
Dalam konteks ini, laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area publik seperti bandara bisa menjadi elemen krusial untuk mendeteksi dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang.
Laporan: Yuyun | Editor: Fikri