
KUTIPAN – Polres Lingga terus mendalami kasus dugaan investasi bodong yang mencatut nama perusahaan asuransi ternama, BNI Life. Dalam perkembangan terbaru, Kapolres Lingga AKBP Pahala menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa 11 saksi guna mengungkap kebenaran di balik kasus yang merugikan puluhan orang ini.
“Sebanyak 11 saksi sudah kita periksa terkait kasus tersebut,” kata AKBP Pahala saat ditemui wartawan, Minggu (20/4/2025).
SR, mantan karyawan BNI Life di Kantor Cabang Pembantu BNI Dabo Singkep, mengakui perbuatannya kepada wartawan saat diwawancarrai belum lama ini. Ia mengklaim sebagai pelaku investasi bodong yang dijalankannya sejak tahun 2021 hingga akhirnya terbongkar di awal 2025.
“Mengarah ke tersangka ini sedang kita pastikan buktinya dulu,” ujar Pahala.
Dalam aksinya, SR menawarkan investasi mengatasnamakan BNI Life dengan janji keuntungan tinggi—yakni bunga sebesar 20 persen. Tawaran ini membuat sekitar 30 orang tergiur untuk menanamkan uang mereka, tanpa menyadari bahwa mereka menjadi korban penipuan terorganisir.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, penetapan status hukum seseorang harus berdasarkan alat bukti yang sah.
“Menetapkan status seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan alat bukti,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, AKBP Pahala menyebut pihaknya tengah mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan yang dapat memperkuat dugaan yang melanggar hukum.
“Jadi, itu yang sedang kami upayakan. Mengumpulkan alat bukti, cukup bukti, kita akan tetapkan tersangka dan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, masyarakat di Lingga berharap agar kasus ini segera menemukan titik terang. Banyak korban yang sudah mengalami kerugian finansial cukup besar dan berharap keadilan ditegakkan.
Laporan: Yuanda Editor: Fikri