
KUTIPAN – Dugaan tindak pidana korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Lingga. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh tim Inspektorat Kabupaten Lingga bersama pihak kepolisian.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lingga, Muhammad Jais, mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara terpadu dengan aparat kepolisian di desa terkait.
“Kalau yang ditangani tim dengan pihak polres Desa Resang. sekarang tim lagi menghitung kerugiannya, membandingkan fakta dilapangan dengan hasil audit investigasi kami kemaren karena tenggang waktu sampai sekarang ada pekerjaan yang sebelum belum selesai sekarang sudah diselesaikan,” ujar Jais saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (21/01/2026).
Menurut Jais, proses penghitungan kerugian negara saat ini menjadi fokus utama penyelidikan. Tim gabungan melakukan pencocokan antara hasil audit investigasi sebelumnya dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk progres pekerjaan yang sempat tertunda namun kini telah diselesaikan.
Ia menambahkan, tim Inspektorat bersama pihak Polres juga telah turun langsung ke lokasi yang menjadi objek pemeriksaan, yakni area tambak udang.

“Sekarang, tim sama pihak Polres lagi turun ke lokasi tambak udang, mudah-mudahan akhir bulan atau paling lama awal Februari sudah bisa dinaikkan status kasusnya,” jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan kerugian dana desa dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Namun, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan resmi dari tim audit dan aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih terus berjalan. Pihak Inspektorat Kabupaten Lingga memastikan akan menyampaikan perkembangan lanjutan setelah tahapan penghitungan kerugian negara rampung dan status perkara resmi ditingkatkan.





