
KUTIPAN – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep resmi menetapkan lima desa di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, sebagai Desa Binaan Keimigrasian dalam upaya memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat.
Pengukuhan lima desa tersebut dilakukan dalam kegiatan resmi yang digelar di One Hotel, Dabo Singkep, pada Selasa (8/7/2025). Desa binaan ini nantinya akan menjadi perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyaringan awal terhadap aktivitas keimigrasian yang menyentuh langsung masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Patri La Zaiba, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Indra Dwi Harpsono, menjelaskan bahwa keberadaan desa binaan merupakan bagian dari sistem peringatan dini atau early warning system terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah setempat.
“Desa binaan ini adalah strategi untuk menjangkau langsung masyarakat dalam hal pengawasan dan informasi keimigrasian. Mereka akan menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dini aktivitas keimigrasian yang mencurigakan,” ujar Indra saat ditemui usai kegiatan.
Adapun lima desa yang ditetapkan sebagai desa binaan keimigrasian di Kabupaten Lingga adalah:
-
Kelurahan Dabo di Kecamatan Singkep
-
Desa Bukit Harapan di Kecamatan Lingga Utara
-
Desa Resang di Kecamatan Singkep Selatan
-
Desa Sedamai di Kecamatan Singkep Pesisir
-
Desa Tanjung Harapan di Kecamatan Singkep

Kelima desa ini dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis, termasuk letak geografis, potensi kunjungan warga negara asing (WNA), dan keterbukaan akses dari luar daerah.
“Kami melihat bahwa masyarakat desa memiliki peran penting untuk menjadi mitra aktif kami,” jelas Indra.
Sebagai desa binaan, peran utama masyarakat adalah melakukan pelaporan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing, terutama yang tidak terdaftar atau mencurigakan.
Selain itu, desa binaan juga berfungsi untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemahaman tentang dokumen keimigrasian, termasuk izin tinggal dan aktivitas legal WNA di Indonesia.
Imigrasi berharap melalui desa binaan ini, masyarakat tidak hanya menjadi objek pengawasan, tetapi juga subjek aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib hukum, terutama di daerah kepulauan seperti Lingga yang menjadi pintu masuk strategis bagi pelintas batas negara.
“Keterlibatan warga sangat penting, karena mereka yang paling tahu siapa yang keluar masuk lingkungan mereka,” tambah Indra.
Langkah ini merupakan bagian dari program nasional Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperluas jejaring pengawasan keimigrasian berbasis komunitas, yang sebelumnya juga telah diterapkan di beberapa daerah perbatasan lainnya di Indonesia.
Laporan: Dito Editor: Husni