
KUTIPAN.CO – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Lingga membuka pos pelayanan Samsat antar Pulau di Daik Lingga.
Namun Hal tersebut juga masih mengalami kendala yang dihadapi sampai saat ini terkait pemberian pelayanan di Daik Lingga.
Seperti perpanjangan kendaraan 5 tahun untuk wilayah Daik Lingga, karena pembayaran wajib pajak harus ke kantor Samsat induk yang berada di Dabo Singkep.
Lalu kendaraan luar wilayah Lingga yang berasal dari Tanjungpinang, Bintan, Tanjungbalai Karimun dan Batam untuk masa 5 tahunan dan itu tidak bisa dibayarkan lagi di Kabupaten Lingga.

“Tentunya kami hanya bisa menyarankan agar dilakukan mutasi, namun tetap saja masyarakat keberatan dikarenakan memakan biaya yang cukup besar,” kata Kepala Samsat Kabupaten Lingga Raja Gazali, belum lama ini.
Disamping itu, menurut Raja, masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
“Pasalnya jangkauan yang dirasakan masyarakat sangat jauh khususnya di desa-desa yang berada di sekitaran wilayah Daik Lingga,” ungkapnya.
Maka, Raja berharap kedepannya untuk pelayanan pajak kendaraan 5 tahunan dapat diselesaikan di Daik Lingga dan dicarikan solusi yang tepat.
“Saat sekarang ini kami sedang melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian agar dapat menghadirkan cek fisik bantuan buat kendaraan bermotor yang sudah jatuh tempo 5 tahun,” harapnya.
“Lalu untuk kendaraan luar wilayah Lingga kami menyarankan agar segera di mutasi ke wilayah Kabupaten Lingga agar terhindar dari sanksi administrasi yang memberatkan nantinya,” tambahnya.
Dia juga mengharapkan agar masyarakat dapat memahami dan menyadari arti penting dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraannya.
Penulis : Ramadhan
Editor : Fikri