
KUTIPAN – Bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kelurahan Dabo bergerak cepat untuk memastikan kekhusyukan masyarakat dalam beribadah. Lurah Dabo bersama jajaran turun langsung ke lapangan untuk mensosialisasikan himbauan Bupati Lingga terkait tata tertib pelaksanaan ibadah Ramadhan dan persiapan Takbir Keliling Idul Fitri 1447 H/2026 Masehi.
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pengurus rumah ibadah hingga pelaku usaha, memahami aturan main selama bulan puasa. Dalam giat tersebut, Mardi Sastra tidak sendirian. Ia didampingi oleh tim gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Kasi PemTrantib, Perwakilan Kasi Ekbang, dan Perwakilan Kasi Kessos Kelurahan Dabo.
Lurah Dabo, Mardi Sastra menyampaikan, sosialisasi dilakukan dengan cara menyambangi berbagai lokasi strategis di wilayah Kelurahan Dabo. Tim mendatangi Masjid dan Surau untuk koordinasi ibadah, serta memberikan edukasi kepada pemilik Kedai Kopi, Cafe, Penginapan, hingga Tempat Hiburan Malam.
Mardi Sastra menegaskan bahwa poin utama dari imbauan ini adalah menjaga toleransi, menghormati umat yang beribadah, serta memastikan perayaan kemenangan saat Idul Fitri nanti berjalan tertib melalui pengaturan takbir keliling yang sesuai protokol.
”Kami menyambangi Masjid, Kedai Kopi, Tempat Hiburan, Cafe, hingga Penginapan. Selain itu, kami juga mengambil beberapa sampel khusus di tempat-tempat yang kemungkinan besar akan ramai pengunjung,” ujar Mardi Sastra, Rabu (25/2/2026)
Adapun Himbauan Bupati Lingga tersebut, NOMOR: B/400.8.I/SETDA-KESRA/0076. TENTANG PELAKSANAAN IBADAH PADA BULAN SUCI RAMADHAN DAN TAKBIR KELILING IDUL FITRI 1447 H / 2026 M.
Dalam rangka menyambut dan menjaga kesucian bulan Suci Ramadhan dan ldul Fitri 1447 H/2026 M di Kabupaten Lingga, dengan ini menghimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah untuk disampaikan kepada ASN dan Masyarakat agar:
- Menyambut bulan Suci Ramadhan, bulan yang penuh berkah dengan rasa syukur kehadirat Allah SWT serta membersihkan diri dari segala dosa dan kesalahan.
- Melaksanakan ibadah puasa hanya karena Allah SWT, dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, mendirikan Shalat Berjama’ah, Shalat-Shalat Sunah, memperbanyak Infaq/Shadaqah, Tadarrus Al-Qur’an, Qiyamullail, I’tikaf serta peningkatan ibadah sosial lainya.
- Menjauhi segala bentuk perbuatan maksiat yang dapat merusak ibadah dan menghilangkan pahala puasa.
- Kepada masyarakat non Muslim agar menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan menghindari sikap dan perbuatan yang menyinggung perasaan umat Islam, agar tercipta keharmonisan antar umat beragama secara berkesinambungan demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.
- Para pemilik hiburan seperti Karaoke dan Bola Billyard ditutup selama bulan Suci Ramadhan.
- Tidak dibenarkan untuk mengkonsumsi dan memperjual belikan minuman keras/beralkohol selama bulan suci ramadhan.
- Bagi pemilik usaha seperti Cafe, Rumah Makan, Warung dan Kedai Kopi, pada tiga hari pertama bulan Suci Ramadhan diminta mulai beroperasi pada pukul 13:00 WIB. Sedangkan pada hari keempat dan selanjutnya buka seperti biasa dan tidak menggunakan tabir atau pembatas serta tidak membunyikan musik/hiburan.
- Untuk kegiatan Tadarus Al-Qur’an di Masjid/Surau pada malam Ramadhan, penggunaan pengeras suara luar hanya sampai pukul 22:00 WIB, sedangkan selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam.
- Semua Aparat Keamanan dan Pemnerintah Daerah membantu sepenuhnyan pelaksanaan himbauan ini dalam bentuk partisipasi aktif dengan penuh rasa tanggungjawab, sehingga pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M berjalan dengan baik, tertip, aman dan lancar.
- Kepada ASN, PPPK, Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Lingga berserta jajaranya untuk berpakaian sesuai dengan Surat Edaran Nomor : B/800.1.6.2/BKPSDM-PKAP/83 Tahun 2026 tentang Penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
- Melaksanaan ibadah Sholat Tarawih, Tadarus Al-Qur’an, Zakat Fitrah dan Sholat Idul Fitri dilaksanakan sebagaimana biasa.
- Untuk pelaksanaan Takbir Keliling tidak menggunkan knalpot brong dan wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta menjaga keselamatan pada saat bekendaraan.
- Bagi masyarakat dilarang menyalakan petasan di tempat ibadah dan keramaian selama bulan suci ramadhan.
- Bagi masyarakat yang melaksanakan pembuatan gerbang tujuh likur agar tidak menggunakan badan jalan.
- Kepada Camat se-Kabupaten Lingga agar dapat meneruskan himbauan ini Kelurahan dan Desa diwilayah kerjanya masing-masing.
Demikian himbauan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan.(Dito)




