KUTIPAN – Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa pihaknya hanya akan memberikan tanggapan melalui jalur komunikasi resmi terkait isu penghentian hibah dan pinjaman dari Amerika Serikat yang diumumkan oleh Gedung Putih.
“Indonesia hanya akan memberikan tanggapan berdasarkan komunikasi yang disampaikan secara resmi, melalui saluran diplomatik ataupun saluran resmi lainnya, yang dibahas antar lembaga pemerintah kedua negara,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rolliansyah Soemirat, dalam keterangan resminya, Rabu (29/1/2025).
Rolliansyah menegaskan bahwa Indonesia tidak akan berspekulasi terkait isu yang masih bersifat pernyataan umum dari pemerintah negara lain, apalagi jika tidak secara khusus ditujukan kepada Indonesia.
Sebelumnya, Kantor Anggaran dan Manajemen Gedung Putih mengeluarkan perintah penghentian sementara semua hibah dan pinjaman federal berdasarkan memorandum internal yang dikeluarkan pada Senin (27/1/2025).
Menurut dokumen tersebut, penghentian ini akan berlaku mulai Selasa (28/1/2025) pukul 10.00 GMT. Langkah ini berdampak pada berbagai program bantuan keuangan yang selama ini dialokasikan oleh pemerintah AS, termasuk bantuan luar negeri, organisasi non-pemerintah (NGO), serta inisiatif yang terkait dengan keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (Diversity, Equity, and Inclusion – DEI), ideologi gender, serta kebijakan lingkungan Green New Deal.
Dalam tahun anggaran 2024, pemerintah AS mengalokasikan lebih dari 3 triliun dolar AS (Rp48.705 triliun) untuk berbagai program bantuan keuangan federal dari total anggaran hampir 10 triliun dolar AS (Rp162.346 triliun).
Gedung Putih menjelaskan bahwa penghentian sementara ini bertujuan untuk meninjau kembali efektivitas program lembaga pemerintah dan memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan prioritas pemerintahan saat ini.
“Penghentian sementara ini akan memberikan waktu bagi pemerintahan untuk meninjau kembali program lembaga dan menentukan penggunaan dana yang paling sesuai dengan hukum serta prioritas Presiden,” bunyi memorandum tersebut.
Hingga kini, pemerintah Indonesia masih menunggu komunikasi resmi dari Amerika Serikat terkait dampak kebijakan ini terhadap hubungan bilateral dan program kerja sama yang tengah berjalan.