KUTIPAN – Direktorat Jenderal Imigrasi hari ini, Kamis (05/09/2024), resmi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial AG. Wanita berusia 34 tahun tersebut terlibat dalam berbagai tindak kriminal, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pencucian uang. AG juga menjadi subyek perhatian khusus pemerintah Filipina.
Menurut laporan, AG berhasil ditangkap oleh Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) pukul 23.58 di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan ini merupakan hasil dari koordinasi intensif antara otoritas Indonesia dan Filipina.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mendeportasi AG pada hari ini (05/09/2024) pukul 18.00 WIB. Deportasi ini dilakukan bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya. kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam.
Godam menambahkan bahwa pihaknya menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024. Surat tersebut berisi perhatian khusus terhadap empat warga Filipina yang diduga terlibat dalam pemalsuan identitas dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang.
“Berdasarkan surat tersebut, Ditjen Imigrasi segera menetapkan pencekalan kepada AG beserta tiga rekannya, yakni SG, WG, dan KO,” jelasnya.
Tidak hanya itu, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya selama berada di Indonesia.
Selain AG, dua rekannya, SG (40) dan KO (24), yang juga termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pemerintah Filipina, telah ditangkap sebelumnya di Batam Center, Kepulauan Riau, pada (22/08/2024). Kedua wanita tersebut berhasil diamankan berkat kerja sama antara petugas Imigrasi dan pemantauan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati seorang WN Singapura berinisial ZJ yang melakukan pemesanan empat kamar di sebuah hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir.
“ZJ diketahui membantu SG dan KO dalam reservasi hotel,” ujar Godam.
Kedua wanita tersebut kemudian dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08/2024) sebelum dideportasi ke Filipina dengan pengawalan ketat oleh Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina.
“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG, yang hingga saat ini belum tertangkap. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut,” ungkap Godam.
Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan transnasional, termasuk perdagangan orang dan pencucian uang, yang membahayakan kawasan ASEAN. “Pemberantasan kejahatan transnasional merupakan fokus kami, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” tutupnya.
Penangkapan dan deportasi ini mencerminkan kerja sama yang solid antara Indonesia dan Filipina dalam menjaga keamanan regional dan menindak tegas pelanggar hukum internasional.(***/Seka)