Iming-imingi ilmu mistis dan janjikan akan belikan sejumlah barang mewah, pelaku pencabulan yang bawa korbannya dari Dabo Singkep, Kabupaten Lingga ke Kota Batam berhasil dibekuk polisi saat berada di Pelabuhan Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Waka Polres Lingga, Kompol Adi Sumardi mengungkapkan, pelaku berinisial A merupakan warga Kota Batam, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada 21 Agutus 2023, berdasarkan laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Lingga pada 20 Agustus 2023, yang mana orang tua korban melaporkan ke Satreskrim Polres Lingga atas laporan kehilangan anak. Menindaklanjuti laporan itu Satreskrim Polres Lingga langsung melakukan upaya pencarian dan diketahui anak tersebut berada di Kota Batam.
“Dilakukan upaya pencegahan terhadap yang diduga pelaku dan korban, Satreskrim Polres Lingga berkoordinasi dengan Polsek KKP Polresta Barelang. Pelaku diamankan di pelabuhan Roro Punggur,” ungkap Kompol Adi Sumardi didampingi Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, Senin (04/09/2023).
Baca Juga : Kapolsek Dabo Singkep Tegaskan Tidak Pernah Arahkan Pelapor Minta Uang Terkait Kasus Pencabulan
Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, pelaku merupakan warga Kota Batam dan perbuatan pencabulan terhadap anak yang berusia rata-rata 14 tahun itu dilakukan pelaku di Kota Batam.
“Ada 8 korban, 6 di Batam dan 2 di Dabo Singkep untuk locus delicti semua di Batam, korbannya anak di bawah umur,” kata AKP Idris.
Adapun modus pelaku terhadap korban yakni menjanjikan ilmu mistis selain itu pelaku juga mengiming-imingi korban dengan barang-barang seperti handphone, pakaian, jam tangan dan sebagainya.
“Dia (tersangka) mengiming-imingi masalah ilmu mistis itu modus nya, pelaku nya satu orang,” kata AKP Idris.
Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(Fik)
Baca Juga : Kuasa Hukum Natalis Zega Minta Tangkap Pelaku Pencabulan di Pesantren Batu Besar, Klien Kami Hanya Korban