
KUTIPAN.CO – Pria berinisial MRS ajak wanita yang masih dibawah umur tinggal se-rumah dengannya dan melakukan hubungan badan dengan mengiming-imingi akan bertanggungjawab.
Tak terima akan perbuatan pelaku terhadap anaknya, orang tua wanita yang masih dibawah umur ini melaporkan MRS ke Polsek Tanjungpinang Timur.
“Ibu korban melaporkan pelaku atas perbuatan terhadap anaknya di rumah kos si pelaku,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firrudin pada konferensi pers, Rabu (11/3/2020).
Kejadian bermula ketika pelaku MRS meminta anak dibawah umur ini untuk menjenguk nya yang saat itu dari pengakuan pelaku dirinya dalam keadaan sakit, korban pun datang mengunjunginya dan menginap di kos tempat pelaku. Teman korban sempat mengajaknya untuk pulang namun ditolak oleh korban.

“Bahkan ibu kandung korban menjemput korban juga tidak mau pulang, keesokan hari nya ibu korban kembali datang ke kos pelaku untuk mengajak koban (anaknya) untuk pulang, saat tiba di kos ibu korban kaget melihat anaknya tanpa busana dan hanya ditutup sehelai kain sarung dan korban mengakui telah berhubungan layaknya suami istri. Tidak terima atas temuan itu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur,” ungkap AKP Firuddin.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan Denda paling banyak Rp. 300 Kuta dan paling sedikit Rp. Rp 60 Juta.(*)
Editor : Fikri