KUTIPAN – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).
“Pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum di Indonesia, termasuk oleh warga negara asing,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kombes Pol. Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (15/12).
Imigrasi mengamankan 12 WNA asal Vietnam di Jakarta Utara pada Kamis (12/12). Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan kedok ladies companion (LC). Operasi ini dilakukan setelah pihak imigrasi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan selama satu bulan.
“Dari hasil tersebut, kemarin kami melakukan penindakan di TKP dan ternyata benar ditemukan ada 12 warga negara Vietnam yang bekerja menjadi PSK,” jelas Yuldi.
Ke-12 warga tersebut masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan. Namun, tindakan mereka melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Para WNA Vietnam tersebut akan segera dideportasi dan dilarang masuk ke Indonesia selama dua tahun. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian juga tengah mendalami pihak yang diduga menjadi koordinator dalam perekrutan WNA untuk bekerja secara ilegal di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk melindungi Indonesia dari kejahatan lintas negara dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegas Kombes Yuldi.
Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang dilakukan WNA selama berada di Indonesia. “Hal itu akan sangat membantu kami dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing di Indonesia. Penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja ilegal kerap menjadi modus yang digunakan pelanggar hukum lintas negara.
Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan masyarakat untuk memastikan tidak ada celah bagi kejahatan lintas negara, terutama yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dalam negeri.