
KUTIPAN – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep melakukan sosialisasi terkait perubahan aturan dan mekanisme pelayanan keimigrasian. Salah satu poin penting yang ditegaskan adalah penerapan paspor elektronik yang kini menggantikan paspor biasa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Patri La Zaiba melalui Kepala Seksi Teknologi dan Informasi, Budi Irawan menjelaskan bahwa sosialisasi kali ini tidak hanya menyentuh soal paspor, tetapi juga izin tinggal, visa bagi orang asing, hingga pengawasan dan penindakan.
“Pada kegiatan sosialisasi kali ini, kita menjelaskan hampir ke semua aspek. Baik itu dokumen perjalanan, paspor, izin tinggal, visa, maupun pengawasan orang asing. Tujuannya agar masyarakat Kabupaten Lingga memahami aturan-aturan baru yang kini berlaku,” ujar Budi saat diwawancarai di Café Tiga Berlian, Rabu (10/9/2025).
Ia menegaskan, perubahan tersebut sejalan dengan reposisi Imigrasi yang kini berdiri sendiri di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal ini membuat sejumlah mekanisme ikut diperbarui, termasuk sistem pelayanan berbasis aplikasi.
“Kita punya aplikasi terbaru untuk mempermudah perusahaan melakukan pengurusan orang asing. Selain itu, perusahaan juga kami bekali pemahaman agar dapat menjaga ketertiban orang asing di wilayah Indonesia,” jelasnya.
Perubahan paling menonjol, lanjut Budi, adalah diberlakukannya paspor elektronik sebagai satu-satunya pilihan bagi pemohon.
“Sekarang sudah tidak ada lagi paspor biasa. Semua paspor yang diterbitkan adalah paspor elektronik. Ada dua jenis masa berlaku, yaitu 5 tahun dan 10 tahun,” katanya.
Terkait biaya, ia menyebutkan tarif PNBP terbaru, paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan Rp650 ribu, sedangkan untuk masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950 ribu.
Meski begitu, ia memastikan paspor biasa yang masih berlaku tetap sah digunakan hingga masa habisnya.
“Masyarakat yang masih memegang paspor biasa tetap bisa melakukan perjalanan internasional sampai paspornya habis. Jadi tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga melibatkan berbagai instansi di Kabupaten Lingga, mulai dari Disnaker, Disdukcapil, hingga Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Tidak hanya itu, pihak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lingga juga diundang agar bisa memahami aturan baru.
“Harapannya, stakeholder yang hadir bisa menyampaikan informasi ini kepada masyarakat sekitar, sehingga aturan baru terkait paspor elektronik dan izin tinggal bisa diketahui secara luas,” tutup Budi.
Laporan: Dito