KUTIPAN – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep mencatat telah menerbitkan sebanyak 250 paspor selama periode Januari hingga Mei 2026.
Namun di balik penerbitan dokumen perjalanan tersebut, petugas imigrasi juga melakukan sejumlah penundaan hingga penolakan permohonan paspor terhadap pemohon yang terindikasi akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) guna mencegah risiko eksploitasi tenaga kerja, kerja paksa, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Pencegahan dilakukan sejak tahap awal, termasuk melalui proses pemeriksaan dokumen permohonan paspor dan wawancara terhadap pemohon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas IINon TPI Dabo Singkep, Patri La Zaiba melalui Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Jonardi Fernando mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan profesional agar dokumen perjalanan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Menurutnya, petugas tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga melakukan analisis terhadap kesesuaian data serta tujuan keberangkatan pemohon.
“Petugas akan melakukan pendalaman apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai. Misalnya, apakah tujuan keberangkatan benar untuk wisata, bekerja, atau keperluan lainnya. Kami juga menanyakan siapa pihak yang mengurus keberangkatan, bagaimana proses perekrutannya, hingga apakah pemohon memahami pekerjaan yang akan dilakukan di negara tujuan,” ujar Jonardi saat diwawancarai pada Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, proses wawancara menjadi salah satu instrumen penting dalam mendeteksi potensi TPPO maupun praktik pengiriman pekerja migran ilegal.
Dalam proses tersebut, petugas melakukan pendalaman terkait tujuan perjalanan, negara tujuan, latar belakang pekerjaan, kesiapan finansial, hingga pemahaman pemohon terhadap pekerjaan yang akan dijalani di luar negeri.
Apabila ditemukan adanya indikasi kejanggalan, ketidaksesuaian keterangan, atau pemohon tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang sesuai, maka petugas berwenang melakukan penundaan bahkan penolakan permohonan paspor.
Jonardi menyebutkan, sebagian besar permohonan yang ditunda maupun ditolak didominasi oleh pemohon dengan tujuan bekerja ke luar negeri tanpa melalui mekanisme resmi atau tidak terdaftar sebagai PMI prosedural.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban jaringan perekrutan ilegal yang memanfaatkan minimnya pemahaman calon pekerja migran terhadap prosedur resmi.
“Kami juga mengimbau masyarakat jangan mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat tanpa dokumen dan prosedur resmi. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar keamanan dan perlindungan diri tetap terjamin,” pungkas Jonardi.
Melalui pengawasan ketat dalam proses penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menegaskan komitmennya mendukung upaya pemerintah dalam mencegah TPPO serta melindungi masyarakat dari praktik penempatan pekerja migran ilegal.
Laporan: Toni Editor: Fikri




