Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dabo Singkep gelar sosialisasi pengawasan keimigrasian dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berlangsung di Sanggar Praja, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri, Kamis (10/08/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto mengatakan, kegiatan sosialisasi yang digelar oleh pihaknya itu diikuti oleh peserta dari masyarakat, perangkat desa dan kelurahan se-Kecamatan Singkep.
“Tujuannya untuk memberikan pemahaman untuk masyarakat kita bahayanya TPPO, jadi kita berharap masyarakat kita khususnya Kabupaten Lingga memiliki pengetahuan tentang bahaya TPPO,” kata Yanto Ardianto didampingi Plh. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Denny Saputra saat diwawancarai.
Diungkapkan Yanto, sejauh ini belum ada terdapat masyarakat Kabupaten Lingga yang menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep belum pernah menerbitkan paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Baca Juga : TPPO Jadi Perhatian, Kapolri Bentuk Satgas
“Alhamdulillah sejauh ini masyarakat di Lingga tidak ada korban TPPO. Sampai saat ini tidak ada penerbitan paspor PMI,” kata Yanto.
Meski belum adanya warga Kabupaten Lingga yang menjadi korban TPPO, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pemahaman pada masyarakat terkait bahaya TPPO, agar masyarakat Kabupaten Lingga tidak mudah diiming-imingi untuk bekerja di luar negeri non prosedural.
“Dikhawatirkan ada warga kita yang mencoba, karena pemahamannya kurang mencoba pergi keluar negeri dengan iming-iming janji nah itu yang kita berikan pemahaman saat ini agar mereka terhindar dari TPPO,” kata Yanto.
Diharapkan melalui sosialisasi ini peserta faham bagaimana prosedur untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia dan bahayanya bekerja di luar negeri non prosedural. Yanto juga berharap pada para peserta yang mengikuti kegiatan itu dapat mensosialisasikan kembali dilingkungan tempat tinggal dan keluarga terdekat.
“Dengan adanya sosialisasi ini kami harap pemahaman tentang bahayanya TPPO, dan dapat disosialisasikan kembali ke masyarakat,” kata Yanto.
Ditambahkan Yanto, rata-rata pemohon paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep untuk kepentingan berobat, berwisata dan bersilaturahmi dengan keluarga yang berada di luar negeri.(Fik)
Baca Juga : Satgas TPPO Polri Temukan Sebulan Terakhir 2.195 Orang Jadi Korban TPPO