
KUTIPAN – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-76, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menggelar Layanan Paspor Simpatik bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 10, 17, dan 24 Januari 2026, bertempat di Kantor Imigrasi Dabo Singkep, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Patri La Zaiba, mengatakan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam momentum Hari Bhakti Imigrasi ke-76.
“Layanan Paspor Simpatik ini kami hadirkan sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus bagian dari peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76. Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk pengajuan paspor baru maupun penggantian paspor,” ujar Patri La Zaiba, Jumat (9/1/2025).
Ia menjelaskan, pendaftaran layanan dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor maupun secara walk-in langsung ke Kantor Imigrasi Dabo Singkep. Namun, layanan ini khusus untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor, dengan kuota terbatas.
“Kami membuka pendaftaran baik melalui M-Paspor maupun walk-in. Namun perlu kami sampaikan, layanan ini hanya melayani permohonan baru dan penggantian paspor, serta kuotanya terbatas,” jelasnya.
Adapun persyaratan yang harus dibawa pemohon antara lain KTP dan Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung seperti ijazah, akta kelahiran, atau buku nikah dalam bentuk fotokopi satu rangkap. Selain itu, pemohon juga diwajibkan membawa dua lembar materai Rp10.000.
“Pemohon membawa dokumen asli saat melakukan pendaftaran agar proses pelayanan dapat berjalan lancar,” tambah Patri.
Melalui layanan ini, Imigrasi Dabo Singkep berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum Hari Bhakti Imigrasi ke-76 untuk mengurus dokumen perjalanan dengan lebih mudah dan cepat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi 0822-8643-6438 atau mengakses media sosial @imigrasidabo.





