
KUTIPAN – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep tampaknya paham betul bahwa pelayanan publik tidak bisa hanya menunggu di balik meja. Di wilayah kepulauan seperti Lingga, jarak bukan sekadar angka di peta tapi tantangan yang nyata. Karena itulah, kantor ini meluncurkan dua inovasi yang cukup berjiwa sosial, Layanan Antar Pulau dan Program SULTAN (Pelayanan Khusus Lansia, Orang Sakit, dan Kelompok Rentan).
Kedua program ini bukan hanya sekadar jargon reformasi birokrasi, tapi perwujudan nyata bagaimana negara hadir di tengah masyarakat. Kepala Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Patri La Zaiba, menjelaskan semangat di balik program ini saat sosialisasi bertema “Paspor Elektronik dan Tarif PNBP Terbaru” di Café Tiga Berlian, Rabu (10/9/2025).
“Inovasi pelayanan ini menjadi bagian dari upaya Kemenkumham melalui jajaran imigrasi untuk menghadirkan layanan humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat kepulauan,” ujar Patri.
Layanan Antar Pulau: Negara Menjemput, Bukan Menunggu
Tak semua warga bisa menyeberang laut demi urusan paspor. Maka, program Layanan Antar Pulau hadir agar masyarakat di pesisir dan pulau-pulau terpencil tak perlu repot datang ke Dabo Singkep.
“Warga cukup mengajukan permohonan secara resmi melalui surat kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan menyertakan minat pelayanan,” jelas Patri La Zaiba.
Dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan identitas diri (Akta Lahir, Buku Nikah, atau Ijazah) cukup disiapkan, lalu petugas akan melakukan verifikasi sebelum jadwal pelayanan ditentukan. Bahkan, semua informasi bisa diakses dengan mudah melalui WhatsApp resmi di 0812-7798-1834. Tak perlu birokrasi berlapis, cukup satu pesan, satu tindakan nyata.

Program SULTAN: Layanan Berbasis Empati
Nama program ini terdengar megah, SULTAN. Tapi bukan soal kekayaan, melainkan singkatan dari Pelayanan Khusus Lansia, Orang Sakit, dan Kelompok Rentan. Inovasi ini ditujukan untuk mereka yang sering terpinggirkan dari layanan publik, lansia, penyandang disabilitas, dan orang sakit.
“Program SULTAN kami buat sebagai wujud pelayanan berbasis empati. Tidak semua orang punya kemampuan fisik untuk datang langsung ke kantor, jadi kami yang mendekat,” ungkap Patri.
Untuk mengikuti program ini, masyarakat cukup mengajukan surat permohonan ke Kantor Imigrasi Dabo Singkep. Jika pemohon memiliki kondisi kesehatan khusus, perlu melampirkan surat keterangan dari RSUD atau UPT Kesehatan setempat. Sisanya, dokumen standar seperti KTP, KK, dan dokumen identitas pribadi lainnya.
Humanisme dalam Praktik Pelayanan Publik
Imigrasi Dabo Singkep seperti ingin menegaskan bahwa pelayanan publik bukan hanya tentang efisiensi, tapi juga rasa kemanusiaan. Di tengah kondisi geografis yang penuh tantangan, layanan jemput bola semacam ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara.
“Dengan layanan jemput bola seperti ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia, di mana pun berada tetap mendapatkan hak pelayanan keimigrasian tanpa terkendala jarak,” tuturnya.
Selain menjangkau wilayah, Imigrasi Dabo Singkep juga aktif dalam transformasi digital. Mereka gencar mengedukasi masyarakat tentang e-paspor dan transparansi tarif PNBP, agar publik lebih paham dan merasa aman menggunakan layanan resmi. Ini bukan hanya soal dokumen, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Informasi dan Akses Layanan
Untuk masyarakat yang ingin tahu lebih jauh, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep dapat dihubungi melalui:
📱 WhatsApp: 0812-7798-1834
🏢 Alamat: Jalan Garuda, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
🕗 Jam Layanan: Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB
Dari luar, program SULTAN dan Layanan Antar Pulau mungkin tampak sederhana. Namun di baliknya tersimpan pesan besar: pelayanan publik harus hadir, bukan hanya ada. Di tengah laut dan jarak, negara menunjukkan bahwa urusan administratif pun bisa dilakukan dengan hati. Di Dabo Singkep, Sultan bukan gelar bangsawan, tapi simbol empati birokrasi yang menyeberang laut demi keadilan layanan untuk semua.





