Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI nomor M.HH-13.OT.01.03 Tahun 2018 tanggal 10 Juli 2018, Kantor Imigrasi Dabo Singkep yang sebelumnya kelas III naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI.
Lalu apa itu Non TPI dan TPI, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep melalui Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Denny Saputra mengungkapkan, TPI merupakan arti dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Baca Juga : Antrean Mengular Ombudsman Kepri Sidak ke Kantor Imigrasi Batam
“Untuk kantor Imigrasi Dabo Singkep Non TPI yang mana kita tidak memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), meski bukan TPI di kantor Imigrasi Dabo Singkep dapat mengajukan permohonan paspor,” kata Denny, Senin (03/04/2023).
Adapun kantor Imigrasi yang berstatus TPI memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas atau tempat lainnya yang dijadikan tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
“Jadi tidak semua kantor imigrasi memiliki tempat pemeriksaan imigrasi (TPI),” kata Denny.(Kik)
Baca Juga : Imigrasi Karimun Donor Darah