Personel Polsek Nongsa memasang spanduk larangan melawan arus di simpang PT. Lafbroy Building Enggenering dan simpang PLTU PT. TJK Power Tanjung Kasam Keluarahan Kabil, Kecamatan Nongsa, pada Senin (13/3/2023).
Spanduk berupa imbauan bertuliskan Dilarang Melawan Arus Membahayakan, Mari Budayakan Tertib Berlalulintas tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan raya yang nekat melawan arus.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan, pemasangan spanduk berupa imbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya yang nekat melawan arus bertujuan untuk menghindari kecelakaan jalan raya.
“Spanduk imbauan ini kita pasang agar masyarakat pengguna jalan tertib berlalu lintas dan tidak melawan arus,” ujar Kompol Fian Agung Wibowo, Senin (13/3/2023).
Baca Juga : Bawa Beras Polsek Nongsa Door to Door Kerumah Warga
Selain itu, lanjut Kompol Fian, spanduk imbauan ini dipasang bertujuan untuk mengurangi terjadinya lakalantas yang dapat mengakibatkan kerugian materil dan korban jiwa.
“Kami dari Jajaran Polsek Nongsa mengimbau masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas. Jangan melawan arus lalu lintas, karena hal itu sangat membahayakan bagi diri kita sendiri ataupun orang lain,” tegas Kompol Fian.
Menurut Kapolsek Nongsa, aksi nekat pengendara sepeda motor yang melawan arus ataupun menerobos pembatas jalan masih marak terjadi di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Salah satu penyebabnya, karena jalur putar balik (U-Turn) dianggap cukup jauh di beberapa ruas jalan hingga pengendara sepeda motor nekat melawan arus lalulintas.(Yyn)
Baca Juga : Cegah Kemacetan, Polsek Nongsa Gelar Strong Point di Simpang Lampu Merah Taiwan Kabil