
KUTIPAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mulai mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Lisensi Arsitek. Aturan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola jasa arsitektur dan memberi perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pelaku profesi.
Sosialisasi berlangsung di Hotel Aston Batam, Sabtu (30/8/2025), melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) Kepri bersama Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kepri. Hadir pula perwakilan Kementerian PUPR, IAI Nasional, organisasi perangkat daerah, akademisi, dan pelaku jasa konstruksi.
Kepala Dinas PUPP Kepri, Rodi Yantari, menekankan bahwa regulasi baru ini tidak bisa dipandang sebatas administratif.
“Lisensi arsitek bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan kompetensi, tanggung jawab profesional, dan perlindungan bagi masyarakat,” kata Rodi, mewakili Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura.
Menjawab Tantangan Profesi
Di tengah pertumbuhan kota-kota di Kepulauan Riau, kebutuhan akan bangunan yang aman, nyaman, dan estetis semakin mendesak. Pergub ini diharapkan menghadirkan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas layanan yang dihasilkan arsitek.
“Dengan adanya lisensi arsitek, kepercayaan publik terhadap profesi arsitek juga semakin terjaga,” tambah Rodi.
Dalam sosialisasi, narasumber dari Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR menyinggung pentingnya peran arsitek dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Materi dari Dinas PUPP Kepri membedah substansi Pergub, sementara IAI Kepri menyoroti peran organisasi profesi dalam rekomendasi lisensi.
Dampak ke Depan
Sosialisasi Pergub No. 9/2025 diposisikan sebagai upaya menyatukan pemahaman antara pemerintah pusat, daerah, dan organisasi profesi. Pemerintah daerah menargetkan aturan ini menjadi fondasi pembangunan yang lebih terarah, berkelanjutan, dan beridentitas lokal.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, profesi arsitek, dan dunia usaha, Pergub ini diharapkan tidak hanya memperkuat standar kerja, tapi juga mempertegas posisi arsitek sebagai aktor penting dalam pembangunan Kepulauan Riau.