
KUTIPAN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep membuka layanan khusus bertajuk “Paspor Merdeka”. Program ini berlangsung pada Sabtu dan Minggu, 23–24 Agustus 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di Kantor Imigrasi Dabo Singkep.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor tanpa perlu mendaftar terlebih dahulu pada aplikasi M-Paspor. Total kuota yang disediakan mencapai 40 kuota per hari atau 80 kuota selama dua hari pelaksanaan.
Persyaratan Permohonan Paspor
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Paspor Merdeka, berikut dokumen yang wajib dibawa:
Permohonan Paspor Baru
-
E-KTP
-
Kartu Keluarga
-
Salah satu dokumen pendukung: Akta Kelahiran, Akta Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis
Permohonan Paspor Penggantian
-
E-KTP
-
Paspor Lama
Selain itu, pemohon wajib membawa dokumen asli, fotokopi, serta materai Rp10.000.
Khusus untuk layanan ini, permohonan paspor hilang dan rusak tidak dilayani.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi, Kantor Imigrasi Dabo Singkep menyediakan berbagai kanal resmi:
-
WhatsApp: 0822-8643-6438
-
Instagram: @imigrasidabo
-
Facebook: @imigrasidabo
-
TikTok: @imigrasidabo
Antusiasme Masyarakat
Pada hari pertama pelaksanaan, tercatat sebanyak 7 pemohon berhasil dilayani, dengan rincian:
-
Paspor Biasa Elektronik Laminasi 5 Tahun: 6 pemohon
-
Paspor Biasa Elektronik Laminasi 10 Tahun: 1 pemohon
Pihak Imigrasi memastikan kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, sekaligus menjadi bentuk pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat dalam momentum kemerdekaan.
Layanan Paspor Merdeka di Dabo Singkep menjadi kesempatan istimewa bagi masyarakat untuk mengurus dokumen perjalanan secara cepat dan mudah tanpa antrean aplikasi. Program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi Imigrasi dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik di momen HUT RI ke-80.