Ombudsman RI melakukan peninjauan hunian sementara bagi masyarakat Rempang, ada tiga titik hunian sementara yang dilakukan peninjauan oleh Ombudsman RI pada Senin (09/10/2023) yakni di Perumahan Bida 3 Sambau, Rusun Kabil dan Rusun Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pada peninjauan itu turut didampingi pihak BP Batam yakni General Manager Hunian Gedung, Agribisnis dan Taman BP Batam, Herawan dan Manager Divisi Operasional dan Pemeliharaan BP Batam, Juhardi.
BP Batam di website resminya mengungkapkan, yang melakukan peninjauan itu yakni Kepala Keasistenan Utama Substansi 4 Ombudsman RI, Dahlena. Peninjuan dilakukan oleh Ombudsman RI menurut BP BP Batam peninjauan untuk mendapatkan data dan informasi terhadap objek hunian sementara yang disiapkan pemerintah baik BP Batam dan Pemko Batam.
Baca Juga : BP Batam Sayangkan Tuduhan Ombudsman Kepri Soal Rekayasa Data
Pada kesempatan peninjauan itu menurut BP Batam, Ombudsman RI juga berkomunikasi dengan warga yang telah pindah kehunian sementara tersebut.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengungkapkan, sebelumnya sebanyak 25 Kepala Keluarga sudah menempati hunian sementara pada Sabtu (8/10/2023). Progres tersebut merupakan buah dari komitmen BP Batam untuk mempercepat realisasi investasi.
“Sesuai arahan Kepala BP Batam, kami terus berupaya untuk mempercepat realisasi investasi di Rempang. Kemarin, tim dilapangan membantu pergeseran 8 KK ke hunian sementara,” ujar Ariastuty.
Tuty menegaskan, BP Batam berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan kepada warga yang terdampak pengembangan industri di Rempang. Tentunya dengan mengedepankan komunikasi persuasif selama melakukan sosialisasi dan pendataan.
“Tidak ada paksaan dan intervensi. Pilihan tersebut murni dari hati warga yang mendukung realisasi PSN,” ujar Tuty.(Rga/Yun)
Baca Juga : Investigasi Ombudsman RI Terkait Rempang Eco City