DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lingga bekerja sama dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Syahbandar Senayang melaksanakan pengukuran E-Pas Kecil armada nelayan di Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga.
Sebanyak 43 kapal nelayan di Desa Laboh menjadi objek pengukuran kali ini. Ketua HNSI Kabupaten Lingga, Ruslan, bersama tim ahli ukur dari KUPP Syahbandar Senayang turun langsung untuk memastikan bahwa pompong para nelayan memiliki surat legalitas dari Syahbandar.
Ruslan menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan legalitas yang jelas bagi pemilik kapal nelayan, khususnya yang menggunakan E-Pas Kecil.
“Kami berkomitmen agar nelayan Lingga mendapatkan legalitas kapal yang jelas,” ujar Ruslan, Jumat (19/1/2024).
Ruslan menyampaikan rasa syukur atas antusiasme masyarakat sebagai pemilik pompong laut yang datang untuk mengukur kapal atau pompong mereka.
Setelah pengukuran oleh tenaga ahli dari Syahbandar, pemilik kapal akan menerima surat ukur, dan kapal wajib dipasangi Tanda Selar yang berisi informasi mengenai ukuran kapal dan tonase kotor. Tanda Selar ini akan ditempel di setiap kapal nelayan yang sudah diukur.
Ruslan juga mengapresiasi KUPP Syahbandar Senayang atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap adanya sinergi dengan pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan yang bermanfaat bagi para nelayan tradisional Kabupaten Lingga.
“Pengukuran kapal ini digratiskan untuk nelayan. Kami harap pemerintah juga bersinergi dengan para nelayan, terutama dalam penganggaran untuk administrasi dan ATK bagi nelayan kita,” tambahnya.
Nelayan yang sudah memiliki E-Pas Kecil akan memenuhi salah satu syarat untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari pemerintah melalui dinas terkait.
“Pas Kecil adalah salah satu syarat agar nelayan bisa mendapatkan BBM bersubsidi dari pemerintah. Kami berharap seluruh nelayan tradisional di Kabupaten Lingga memiliki Tanda Selar dan E-Pas Kecil,” kata Ruslan.