Sebanyak 35 orang tersangka dan barang bukti terkait perkara kerusuhan pada saat unjuk rasa di Kantor BP Batam yang terjadi pada 11 September 2023 lalu diserahkan penyidik Polresta Barelang ke Kejaksaan Negeri Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengungkapkan, para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam pada Jumat 8 Desember 2023.
“Tersangka berjumlah 35 orang, 34 orang diantaranya di tahan di Rutan Batam dan 1 orang sebagai tahanan kota karena berstatus pelajar,” ungkap Kombes Pol Nugroho.
Dijelaskan, Kombes Pol Nugroho penegakan hukum yang dilakukan oleh pihaknya berjalan lancar tidak ada intervensi dari pihak manapun, para tersangka akan segera mendapatkan putusan dari pengadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan perbuatannya.
“Tidak ada intervensi, semua berjalan sesuai dengan aturan atau proses hukum yang berlaku,” katanya.
Ditambahkan, Kombes Pol Nugroho mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjunjung tinggi hukum sebab negara Indonesia merupakan negara hukum, untuk itu dirinya mengimbau, jika masyarakat hendak menyampikan aspirasi untuk tidak anarkis.
“Jika ingin menyampaikan aspirasi tidak perlu anarkis cukup sekali ini saja terjadi di Kota Batam,” katanya.