
KUTIPAN.CO – WP (29) warga Kampung Bugis harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Tanjungpinang, akibat dari postingannya di akun media sosial melakukan penghinaan kepada Kepala Negara Presiden Joko Widodo dengan menyebarkan gambar yang tidak layak dan dianggap penghinaan terhadap kepala negara.
“Pelaku membuat meme yang menghina kepala negara,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang AKP Rio Reza.
Lebih lanjut AKP Rio reza mengatakan, pelaku berinisial WP ditangkap dikediamannya, sekira pukul 23.00 WIB yang mana postingannya di media sosial melalui akun Facebook nya didapati tim cyber Polres Tanjungpinang mengandung unsur penghinaan pada kepala negara.
“Pelaku memposting meme itu pada 4 Maret 2020, saat ini pelaku dikenakan wajib lapor,” kata AKP Rio Reza.

Pelaku mengaku hanya iseng dan menjadikan postingannya sebagai candaan, meski demikian pihak kepolisian tetap melakukan tindaklanjut terhadap perbuatannya.
AKP Rio Reza menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan kabar hoaks ataupun penghinaan kepada kepala negara.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal pasal 45 ayat 3 tentang penyebaran berita Hoax dan melanggar UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Fikri
Source : Kabarbatam.com