
KUTIPAN.CO – Setelah beberapa waktu lalu pelayanan ditutup guna antisipasi pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, mulai hari ini, Senin (15/6/2020) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep telah dibuka kembali.
“Mulai hari ini pelayanan telah dibuka kembali dengan mempedomani protokol kesehatan tatanan new normal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep Nayaka Duta Harahap, SH melalui Kepala Seksi Teknologi Dan Komunikasi Keimigrasian Roy Megantoro saat dihubungi, Senin (15/6/2020).
Dijelaskan Roy Megantoro, jenis pelayanan yang dibuka meliputi permohonan paspor baru atau pergantian dan pelayanan perpanjangan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Selain itu untuk antriannya pemohon wajib melalui Aplikasi Layanan Paspor Online yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore.
“Untuk hari pertama ini hanya terdapat 1 pemohon, pengunjung juga dibatasi hanya 7 pemohon perharinya,” kata Roy Megantoro.

Guna efektivitas dan mempedomani prosedur protokol kesehatan tatanan new normal, untuk jam pelayanan Senin – Jumat dibuka dari jam 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Adapun panduan layanan keimigrasian pada masa tatanan new normal, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menerapkan beberapa aturan mempedomani prosedur protokol kesehatan.
“Pengunjung atau pemohon yang datang wajib menggunakan masker dan kita juga menyiapkan masker jika pengunjung tidak memiliki masker. Sebelum masuk terlebih dahulu dilakukan pengecekan suhu tubuh, diminta untuk mencuci tangan ditempat yang disediakan dan kursi tunggu pemohon diatur berjarak,” ungkap Roy
Selain itu, pemohon diminta untuk melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Paspor melalui kantor pos atau bank terdekat sesuai dengan resi pembayaran yang diberikan oleh petugas. Pengambilan paspor selesai 3 hari kerja setelah dilakukan pembayaran.
Penulis : Dainis
Editor : Fikri