Oleh Abd. Rahman Mawazi Dosen Hukum dan Etika Media Massa STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
Ketika Pemimpin Redaksi Kutipandotco berbagi info perihal kelulusan verifikasi dari Dewan Pers, saya turut bergembira. Saya yakin kegembiraan Pemred akan lebih emosional lagi bila dibandingkan anggota kru Kutipan.Co.
Yang lebih mengharukan ialah momentumnya berdekatan dengan peringatan Hari Pers Nasional yang jatuh setiap 9 Februari. Sedangkan sertifikat dari Dewan Pers Pers itu tanggal 31 Januari 2023, sehingga ia menjadi kado spesial bagi Kutipan.Co.
Bagi saya, media daring yang berkantor di Kabupaten Lingga ini termasuk berani memulai dan menjaga keseriusan dalam membangun perusahaan media. Membangun platform media daringnya mungkin bukan lagi perkara susah, sebab ada banyak tema web dangan pilihan tampilan yang beragam dan harga yang murah. Sama halnya membikin blog di kalangan blogger.
Susahnya ialah membangun komitmen dan bertahan di tengah beragam platform media yang ada. Komitmen jurnalisme itu penting bagi setiap kegiatan jurnalistik. Sajian berita saat ini tidak lagi hanya sekadar menerapkan 5W+1H secara biasa-biasa saja, karena bila setakat itu, informasi pengguna media sosial pun sudah cukup untuk menjadi sumber informasi bagi pembaca.
Harus kita akui bahwa tantangan terberat bagi media massa adalah media sosial. Kalau kita hanya ingin sekadar mengetahui perihal informasi peristiwa di suatu daerah, dalam waktu sekejap informasi itu akan bergentayangan di media sosial.
Hilir mudik informasi di media sosial, seperti Facebook, Instagram, Twiter, Tiktok dan Youtube, sudah akan mampu memenuhi kutuhan informasi peristiwa.
Namun, apa yang berbeda. Media sebagai tempat praktik jurnalistik harus menerapkan prinsip-prinsip jurnalistik. Prinsip itu ada yang bersifat universal dan ada pula yang khusus. Misalnya yang bersifat universal itu ialah nilai berita dan kode etik jurnalistik. Prinsip itu secara umum berlaku di semua Negara.
Jikalau sebuah media tidak menerapkan prinsip jurnalistik, maka tidak layak disebut sebagai media jurnalistik. Bisa jadi itu hanyalah medium tempat informasi biasa saja, seperti halnya blog, tempat penulisnya menyampaikan informasi berdasarkan kegemaran atau penilaian pemiliknya. Sebab itu, penting sekali menjaga prinsip-prinsip jurnalistik.
Sedangkan yang bersifat khusus, misalnya untuk di Indonesia, terverifikasi oleh Dewan Pers. Seingat saya, semangat verifikasi media ini bermula dari banyaknya media yang seakan menjadi medium dari kegiatan jurnalistik, tetapi ternyata jauh dari prinsip jurnalistik. Apalagi di daerah internet dan digitalisasi ini semakin luas, banyak blog-blog berita tetapi bukan media itu sendiri. Akhirnya, Dewan Pers mengambil langkah perlunya verfikasi media.
Sebuah media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers artinya sudah layak sah menjadi media untuk kegiatan jurnalistik. Begitu juga yang didapatkan oleh Kutipan.Co ini. Ia bermakna bahwa Kutipan.Co adalah media massa yang layak untuk menjadi referensi bagi pembacanya.
Selamat untuk Kutipan.Co yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers menjelang peringatan Hari Pers Nasional ini. Semoga tetap berkomitmen menerapkan jurnalisme progresif untuk Indonesia yang lebih baik.