
KUTIPAN – Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), yang beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber, mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas kemudahan yang diberikan dalam pengurusan badan hukum perusahaan pers.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam keterangan persnya menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu (3/5/2026) di Jakarta.
Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Mei, sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993. Penetapan ini berawal dari inisiatif para jurnalis Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia, pada tahun 1991.
Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers tersebut diselenggarakan oleh UNESCO, yang kemudian menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Pada tahun ini, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. Firdaus mengajak seluruh lapisan masyarakat serta aparatur negara untuk turut mendukung kebebasan pers dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Tidak berlebihan jika kami meminta semua pihak untuk mendukung kebebasan pers, sekaligus mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberikan legitimasi hukum kepada perusahaan media,” ujarnya.
Firdaus juga menilai, untuk mempercepat terwujudnya kebebasan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi menyulitkan usaha pers, seperti kewajiban verifikasi oleh Dewan Pers. Menurutnya, cukup dengan berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menambahkan, kebebasan pers telah ditegaskan dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada Bab II Pasal 2 UU Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Kemudian pada ayat (3) dijelaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
“Itulah kebebasan pers yang telah dijamin dan diperkuat oleh undang-undang,” tutup Firdaus.




