KUTIPAN – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi Yusuke Yamazaki (43) Warga Negara Asing asal Jepang yang merupakan DPO Interpol (blue notice).
Diketahui, Yusuke Yamazaki merupakan buronan interpol berstatus blue notice, usai melakukan penipuan terhadap 740 warga Jepang di negara asalnya dalam kurun waktu Desember 2018 hingga Februari 2019 dengan kerugian mencapai 4 miliar Yen.
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba mengatakan, temuan ini merupakan hasil kerjasama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Direktorat Kerjasama Keimigrasian bekerjasama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang) serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).
“Penangkapan dilakukan pertama kali pada tanggal 31 Januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang di Perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang Kota Batam,” ujar Samuel Toba, saat konferensi pers di Aula Ajat Sudrajat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Selasa (12/3/2024).
Pada saat pemeriksaan di perairan, lanjut Samuel, Satpolairud Polresta Barelang menemukan 1 kapal boat yang memuat 7 orang yakni 2 orang pria ABK, 5 orang penumpang terdiri dari 1 orang pria WNA, 2 orang pria WNI dan 2 orang wanita WNI.
Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, Satpolairud Polresta Barelang menemukan dugaan terhadap 4 orang Penumpang WNI merupakan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia.
Baca Juga : Kopdar Humas Imigrasi 2024 Tambah Wawasan Tikkim Imigrasi Dabo
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap 2 ABK dan 1 WNA di Kantor Satpolairud Polresta Barelang. Diketahui 1 orang WNA tersebut tidak memiliki kartu identitas dan dokumen lainnya,” ucap Samuel.
Selanjutnya pada tanggal 02 Februari 2024, Satpolairuid Polresta Barelang menyerahkan Yusuke Yamazaki kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, yang berwenang terhadap pengawasan dan penindakan orang asing.
“Selama menjalani proses pemeriksaan dari kepolisian dan imigrasi, Yusuke Yamazaki mengaku bernama Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, Jepang tanggal 15 Maret 1984 dengan kepemilikan No. Paspor: MU9811812,” jelas Samuel.
Hasil pengungkapan kebenaran identitas asli DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang bernama Yusuke Yamazaki berdasarkan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut oleh Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divhubinter Mabes Polri serta melalui pengambilan data biometrik oleh Divhubinter Mabes Polri bersamaan dengan Press Release kronologi penangkapan yang bersangkutan oleh Satpolairud Poresta Kota Barelang.
Samuel menambahkan, status Yusuke Yamazaki saat ini menjadi tahanan Deteni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam hingga jadwal pendeportasian yang bersangkutan terlaksana.
Kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan telah menerbitkan Dokumen Perjalanan WN Jepang a.n Yusuke Yamazaki pada tanggal 28 Februari 2024.
“Dijadwalkan pendeportasian Deteni atas temuan DPO Interpol (Blue Notice) WNA Jepang bernama lengkap Yusuke Yamazaki akan dilakukan pada tanggal 12 Maret 2024. Selanjutnya, proses hukum akan dilakukan oleh pemerintah Jepang setelah tiba di negara Jepang,” pungkasnya.(Yuyun)
Baca Juga : Tunjangan Khusus Bagi Petugas Imigrasi di Pulau-Pulau Terluar dan Kawasan Perbatasan