Pemerintah Indonesia menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen per awal tahun ini. Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS). Kenaikan resmi berlaku mulai 1 Januari 2024, seperti yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kebijakan CHT untuk tahun 2024 masih mengikuti kebijakan multiyears dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
“Dalam PMK tersebut, secara umum, tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen, dan untuk REL naik 15 persen,” ujar Nirwala Dwi Heryanto.
Keputusan ini tetap mempertimbangkan empat pilar kebijakan CHT, yakni pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.
Berikut adalah daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2024:
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
- Golongan I: Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055 per batang)
- Golongan II: Rp1.380 per batang (sebelumnya Rp1.255 per batang)
Sigaret Putih Mesin (SPM):
- Golongan I: Rp2.380 per batang (sebelumnya Rp2.165 per batang)
- Golongan II: Rp1.465 per batang (sebelumnya Rp1.295 per batang)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT:
- Golongan I: Rp1.375-Rp1.980 per batang (sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang)
- Golongan II: Rp865 per batang (sebelumnya Rp720 per batang)
- Golongan III: Rp725 per batang (sebelumnya Rp605 per batang)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF):
- Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055 per batang)
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM):
- Golongan I: Rp950 per batang (sebelumnya Rp860 per batang)
- Golongan II: Rp200 per batang (tidak berubah)
Jenis Tembakau Iris (TIS):
- Harga jual terendah: Rp55-Rp180 (tidak berubah)
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB):
- Harga jual terendah: Rp290 per batang (tidak berubah)
Jenis Cerutu (CRT):
- Harga jual terendah: Rp495-Rp5.500 per batang (tidak berubah)
Kenaikan harga ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam pengendalian konsumsi rokok, menjaga keberlangsungan industri tembakau, mencapai target penerimaan, dan memerangi perdagangan rokok ilegal.