Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menyayangkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji kir.
Selama tahun 2023, tercatat hanya 20 persen dari jumlah kendaraan yang seharusnya, yakni sekitar 4.700 kendaraan, yang melaksanakan uji kir.
Patuan Sotarjua Lumban Tobing, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Kota Tanjungpinang, menjelaskan bahwa dari jumlah kendaraan yang seharusnya melakukan uji kir, hanya 857 kendaraan yang patuh pada tahun 2023. Dari angka tersebut, sekitar 750 kendaraan yang berhasil lolos uji.
“Pada tahun 2024, tidak ada lagi biaya retribusi yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat melakukan uji kir. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang kewenangan keuangan daerah dan pemerintah pusat,” terang Patuan, Selasa (23/1/2024).
Meskipun uji kir telah digratiskan, hingga saat ini animo masyarakat untuk melakukan uji kir belum terlihat meningkat. Patuan mencatat bahwa pada bulan Januari 2024, baru sekitar 36 kendaraan yang sudah melakukan uji kir, dan belum terjadi lonjakan signifikan.
Patuan menyatakan bahwa salah satu alasan pemilik kendaraan enggan melakukan uji kir adalah karena adanya biaya besar setelah pemeriksaan kelayakan. Sebelumnya, pengendara biasanya harus membayar sekitar Rp 60-70 ribu untuk biaya retribusi uji kir.
Dengan menciptakan kondisi bebas pungutan uji kir, Dishub berharap kesadaran masyarakat untuk memeriksa kelayakan kendaraannya akan meningkat. Kendati demikian, Patuan mengakui bahwa perubahan perilaku masyarakat memerlukan waktu dan upaya lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.